Suara.com - Hasil seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2 jenjang SMA/SMK telah diumumkan pada hari Senin, 10 Juli 2023 kemarin. Itu artinya, jika peserta dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2, maka langkah selanjutnya adalah melakukan Daftar Ulang.
Seperti apa jadwal dan dokumen yang perlu dibawa saat Daftar Ulang PPDB Jabar 2023? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai selesai!
Daftar Ulang PPDB Jabar 2023
Perlu diketahui, pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar Tahap 2 dilakukan secara daring melalui laman ppdb.jabarprov.go.id. Calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos dalam seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan.
Masa daftar ulang adalah mulai hari ini Selasa (11/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023). Jika calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar Tahap 2 tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 yang wajib diperhatikan:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak atau print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak atau print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Heboh Ratusan SD di Solo Kekurangan Siswa, Ada Sekolah yang Baru Dapat Satu Murid
4. Menunjukkan dokumen persyaratan yang asli.
Berikut ini adalah jadwal PPDB 2023 Tahap 2 jenjang SMA dan SMK selengkapnya:
- Masa pendaftaran: tanggal 26 - 27 Juni dan 3 - 4 Juli 2023
- Masa sanggah verifikasi: tanggal 27 Juni dan 3 -5 Juli 2023
- Tes minat dan bakat program atau bidang keahlian SMK: tanggal 6 Juli 2023
- Penetapan hasil seleksi: tanggal 7 Juli 2023
- Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2: tanggal 10 Juli 2023
- Masa daftar ulang: tanggal 11 - 12 Juli 2023
- Masa persiapan MPLS: tanggal 13 - 14 Juli 2023
- Tahun ajaran baru SMA atau SMK: tanggal 17 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): tanggal 17 - 18 dan 20 Juli 2023
Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara cek pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 jenjang SMA dan SMK, langsung saja simak panduannya di bawah ini:
- Pertama, silakan klik link https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik .
- Setelah itu, pilih kota atau kabupaten sesuai dengan wilayah pendaftaran sekolah dan klik Hasil Seleksi.
- Kemudian, pilihlah sekolah SMA atau SMK yang Anda daftar.
- Lalu pilih kota dan jenis sekolah, yakni Negeri atau Swasta dan pilih sekolah tujuan lalu klik Lihat.
- Anda tinggal masukan nomor pendaftaran dan pilihlah jalur penerimaan.
- Maka, hasil seleksi PPDB Jabar 2023 jalur zonasi SMA atau SMK akan muncul.
Itulah informasi mengenai daftar ulang PPDB Jabar 2023 yang perlu diperhatikan. Segera cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar Tahap 2 dan pastikan Anda segera melakukan daftar ulang jika lolos seleksi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Heboh Ratusan SD di Solo Kekurangan Siswa, Ada Sekolah yang Baru Dapat Satu Murid
-
Siswi Berprestasi di Pontianak Terancam Tidak Lanjut Sekolah Karena Sistem Zonasi, Kini Sering Menangis dan Sulit Makan
-
Masih Ditemuan Praktik Numpang KK di PPDB, Disdikpora DIY Buka Suara
-
Ombudsman DIY Soroti Carut Marut PPDB Sistem Zonasi, Mindset Orang Tua Tentang Sekolah Favorit Belum Berubah
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying
-
Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
-
9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
-
TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya