News / Nasional
Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
Demonstrasi tolak RUU Kesehatan yang digelar lima organisasi profesi di depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Dea)

Adapun mandatory spending atau alokasi anggaran sebelumnya bersifat wajib bagi sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN di luar gaji.

Kini, konsep tersebut dihapus dengan dalih tidak terserapnya anggaran di daerah, yang berimbas pada pengalihan alokasi ke luar sektor kesehatan.

Laila juga turut menarih perhatian ke simpang siur terminologi waktu aborsi dan juga perkara bioteknologi medis.

Berikut pasal-pasal kontroversial RUU Kesehatan yang dapat sorotan dari FGBLP.

  • Pasal 206 RUU Kesehatan,
  • Pasal 239 Ayat (2),
  • Pasal 462 Ayat (1),
  • dan Pasal 314 ayat (2).

Kontributor : Armand Ilham

Load More