Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah poin-poin yang disepakati antara pemerintah dengan DPR RI dalam pengesahan Rancangan-Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menjelaskan dalam RUU yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V 2002-2023, sektor kesehatan yang sebelumnya fokus mengobati, menjadi mencegah.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI pentingnya layanan primer dikedepankan. Untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, dia menyebut undang-undang ini memudahkan akses layanan kesehatan dengan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrstruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional.
Dia juga menyebut undang-undang kesehatan ini akan mengubah industri kesehatan yang bergantung ke luar megeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi.
Selain itu, lanjut dia, sistem kesehatan yang rentan di masa wabah ditransformasi menjadi tangguh menghadapi bencana.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan prabencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi daat terjadi bencana," ujar Budi.
Kesepakatan lainnya ialah tentang pembiayaan yang awalnya dianggap tidak efisien menjadi lebih transparan dan efektif. Untuk itu, undang-undang kesehatan ini disebut menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan
Lebih lanjut, mereka juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.
Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.
Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.
"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan
-
5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini
-
CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
-
Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing
-
Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat