Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah poin-poin yang disepakati antara pemerintah dengan DPR RI dalam pengesahan Rancangan-Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menjelaskan dalam RUU yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V 2002-2023, sektor kesehatan yang sebelumnya fokus mengobati, menjadi mencegah.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI pentingnya layanan primer dikedepankan. Untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, dia menyebut undang-undang ini memudahkan akses layanan kesehatan dengan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrstruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional.
Dia juga menyebut undang-undang kesehatan ini akan mengubah industri kesehatan yang bergantung ke luar megeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi.
Selain itu, lanjut dia, sistem kesehatan yang rentan di masa wabah ditransformasi menjadi tangguh menghadapi bencana.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan prabencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi daat terjadi bencana," ujar Budi.
Kesepakatan lainnya ialah tentang pembiayaan yang awalnya dianggap tidak efisien menjadi lebih transparan dan efektif. Untuk itu, undang-undang kesehatan ini disebut menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan
Lebih lanjut, mereka juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.
Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.
Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.
"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.
Selanjutnya, Budi juga menyebut pemerintah dan DPR RI menyetujui akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucutkan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," tandas Budi Gunadi Sadikin.
Berita Terkait
-
DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan
-
5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini
-
CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
-
Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing
-
Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya
-
Pegiat Media Sosial Sindir Mundurnya Rahayu Saraswati: Gantiin Dito di Kemenpora?
-
Pramono Anung: Banyak Anak Muda Jakarta Takut Nikah karena Harga Rumah Tak Terjangkau
-
Permintaan Terakhir Rahayu Saraswati Setelah Menyatakan Mundur dari DPR