Suara.com - Baru-baru ini, jagat media social tengah dihebohkan dengan perceraian sejumlah artis. Adapun beberapa artis yang memilih mengakhiri pernikahannya dengan perceraian yaitu pasangan Desta dan Natasha serta pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Bicara mengenai perceraian dalam pernikahan, sebenarnya bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Adakah perceraian yang diperbolehkan dalam islam? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum Cerai dalam Islam
Perceraian atau talak ini merupakan putusnya ikatan suami istri dalam tali pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Dalam ajaran Islam, hukum perceraian terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut ini.
1. Wajib
Hukum bercerai menjadi wajib dalam Islam jika adanya perpecahan yang tak memungkinkan untuk kembali bersatu atau pasangan suami istri tidak dapat lagi berdamai.
2. Sunnah
Hukum bercerai juga bisa menjadi sunah jika talaknya disebabkan karena sang istri tidak menjaga kehormatan diri dan tak lagi memerhatikan kewajiban-kewajiban agama Islam seperti tidak shalat lima waktu. Selain itu, perceraian bisa menjadi sunnah jika suami tidak mampu menafkahi istri.
3. Makruh
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah
Bercerai hukumnya makruh jika talaknya tidak mempunyai sebab yang jelas serta pernikahannya masih memungkinkan dilanjutkan. Jika seorang suami men-talak istrinya yang baik, memiliki akhlak mulia, serta tahu ilmu agama, maka perceraian ini juga dihukumi makruh.
4. Mubah
Hukum bercerai juga bisa menjadi mubah atau diperbolehkan jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.
5. Haram
Hukum bercerai menjadi haram jika perceraiannya yang tak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, menceraikan istri saat sedang haid/nifas, menceraikan suami saat sedang sakit, dan menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu yang disebut berulang kali.
Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam
Berita Terkait
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah
-
Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan soal Perzinahan, Pengacara: Ada Penawaran Secara Pribadi
-
Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?
-
Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Miskha, Warganet Doakan Rujuk
-
Desta dan Natasha Rizky Rayakan Ulang Tahun Anak Bersama usai Resmi Cerai
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran