Suara.com - Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengusulkan dibentuknya undang-undang koalisi. UU Koalisi diusulkan agar Pemilu 2024 berdasarkan ide, bukannya jumlah suara maupun ambang batas.
Berdasarkan UUD 1945, koalisi dapat dilakukan lebih awal. Namun, Fahri Hamzah menekankan agar koalisi dilakukan berdasarkan partai.
Untuk membangun kesamaan ide, lanjut Fahri Hamzah, bisa dilakukan melalui identifikasi. Koalisi persamaan ide ini dapat meminimalisir ambang batas atau tiket menuju pilpres.
Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai apa itu UU Koalisi.
Koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai demi memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Hal ini diwujudkan dalam rangka mengusung seseorang agar menjadi calon presiden pada Pilpres.
Koalisi dibentuk oleh beberapa partai, sehingga dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Koalisi pada umumnya dilakukan beberapa partai peserta pemilu legislatif. Di dalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan yang menjadi bagian dari koalisi.
Koalisi tidak hanya bertujuan untuk mencapai hal-hal di atas, tetapi juga suara terbanyak di parlemen. Namun dalam konteks demokrasi, koalisi dibentuk untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Soal Potensi Koalisi KIR Pecah, PKB Sebut Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
Berdasarkan sifatnya, koalisi dibagi menjadi dua yakni koalisi taktis dan strategis. Koalisi taktis merupakan gabungan partai politik yang dibentuk bukan karena kesamaan ideologi dan visi maupun visi. Sedangkan koalisi taktis ini lebih pragmatis tujuannya, yakni suara lebih banyak atau kursi di kabinet.
Koalisi taktis umumnya dibentuk karena keputusan oligarki elit kekuasaan. Para pihak tersebut adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada partai.
Sementara itu, koalisi strategis adalah koalisi yang bersifat jangka panjang karena berdasarkan visi dan ideologi partai politik. Tujuannya yakni membangun pemerintahan yang bertahan lama dan kuat. Koalisi ini dibangun atas kepentingan partai politik secara kelembagaan.
Fahri berharap dengan adanya ide undang-undang koalisi ini, pergumulan antar partai bukan berbasis tiket Pilpres, melainkan ide. Ide yang dibangun tersebut diharapkan berasal dari kesamaan.
Dalam perwujudannya, Fahri mencontohkan partai yang saat ini eksis sebenarnya memiliki akar dari PDIP, PPP dan Golkar. Fahri juga enggan memakai cara lama untuk menyederhanakan koalisi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Potensi Koalisi KIR Pecah, PKB Sebut Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
-
Terbongkar, Lewat Hasto PDIP Ajak PKB Gabung Koalisi Pilpres 2024, Cak Imin Akan Temui Megawati
-
Tak Undang Relawan Anies di Apel Siaga Perubahan, NasDem: Mereka Pejuang Semua Partai Koalisi
-
Zulkifli Hasan Tegaskan PAN Ingin Berkoalisi dengan Partai di Pemerintah
-
Fahri Hamzah Ungkap Alasan Koalisi Partai Gerindra dan PKB Sangat Cocok Didukung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu