Suara.com - Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengusulkan dibentuknya undang-undang koalisi. UU Koalisi diusulkan agar Pemilu 2024 berdasarkan ide, bukannya jumlah suara maupun ambang batas.
Berdasarkan UUD 1945, koalisi dapat dilakukan lebih awal. Namun, Fahri Hamzah menekankan agar koalisi dilakukan berdasarkan partai.
Untuk membangun kesamaan ide, lanjut Fahri Hamzah, bisa dilakukan melalui identifikasi. Koalisi persamaan ide ini dapat meminimalisir ambang batas atau tiket menuju pilpres.
Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai apa itu UU Koalisi.
Koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai demi memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Hal ini diwujudkan dalam rangka mengusung seseorang agar menjadi calon presiden pada Pilpres.
Koalisi dibentuk oleh beberapa partai, sehingga dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Koalisi pada umumnya dilakukan beberapa partai peserta pemilu legislatif. Di dalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan yang menjadi bagian dari koalisi.
Koalisi tidak hanya bertujuan untuk mencapai hal-hal di atas, tetapi juga suara terbanyak di parlemen. Namun dalam konteks demokrasi, koalisi dibentuk untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Soal Potensi Koalisi KIR Pecah, PKB Sebut Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
Berdasarkan sifatnya, koalisi dibagi menjadi dua yakni koalisi taktis dan strategis. Koalisi taktis merupakan gabungan partai politik yang dibentuk bukan karena kesamaan ideologi dan visi maupun visi. Sedangkan koalisi taktis ini lebih pragmatis tujuannya, yakni suara lebih banyak atau kursi di kabinet.
Koalisi taktis umumnya dibentuk karena keputusan oligarki elit kekuasaan. Para pihak tersebut adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada partai.
Sementara itu, koalisi strategis adalah koalisi yang bersifat jangka panjang karena berdasarkan visi dan ideologi partai politik. Tujuannya yakni membangun pemerintahan yang bertahan lama dan kuat. Koalisi ini dibangun atas kepentingan partai politik secara kelembagaan.
Fahri berharap dengan adanya ide undang-undang koalisi ini, pergumulan antar partai bukan berbasis tiket Pilpres, melainkan ide. Ide yang dibangun tersebut diharapkan berasal dari kesamaan.
Dalam perwujudannya, Fahri mencontohkan partai yang saat ini eksis sebenarnya memiliki akar dari PDIP, PPP dan Golkar. Fahri juga enggan memakai cara lama untuk menyederhanakan koalisi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Potensi Koalisi KIR Pecah, PKB Sebut Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
-
Terbongkar, Lewat Hasto PDIP Ajak PKB Gabung Koalisi Pilpres 2024, Cak Imin Akan Temui Megawati
-
Tak Undang Relawan Anies di Apel Siaga Perubahan, NasDem: Mereka Pejuang Semua Partai Koalisi
-
Zulkifli Hasan Tegaskan PAN Ingin Berkoalisi dengan Partai di Pemerintah
-
Fahri Hamzah Ungkap Alasan Koalisi Partai Gerindra dan PKB Sangat Cocok Didukung
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa