Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), khususnya mengenai larangan untuk memiliki mobil bagi penyewa kategori masyarakat umum.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum. Sebelumnya, kepemilikan mobil bagi penyewa Rusunawa belum lama ini dipermasalahkan DPRD DKI.
Program Rusunawa dianggap tidak tepat sasaran, lantaran penyewa dianggap sudah mampu secara ekonomi karena memiliki mobil. Namun, Retno menyebut memiliki mobil belum tentu berpenghasilan tinggi.
Ia kemudian mencontohkan salah satunya adalah para pengemudi taksi online.
"Kan sekarang tuh ada Grab Car (taksi online) ya. Grab car segala macam itu kan punya mobil ya, nah itu yang jadi permasalahan. Nah terkait dengan permasalahan mobil, kami lagi evaluasi ya," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Lantaran itu, Retno sudah memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) untuk melakukan pendataan pada warga yang memiliki mobil. Jika memang terdata sebagai taksi online, maka ada kemungkinan yang bersangkutan masih memenuhi syarat penyewa Rusunawa.
"Kami sedang berproses dan sedang dilakukan oleh teman teman kepala UPRS, Itu aja yang dianggap kemarin tidak tepat sasaran," ucapnya.
Selain itu, larangan kepemilikan mobil ini hanya berlaku bagi penyewa kategori umum, bukan terprogram.
Sebab, sudah menjadi kewajiban pihaknya menampung warga korban gusuran meskipun memiliki mobil.
Baca Juga: Buang-buang Anggaran, Legislator PSI Usul Program Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies Diganti Rusunawa
"Ketika dia sudah punya mobil ya mereka harus ditampung dong di rumah susun," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Husen, menyesalkan mekanisme penyewaan rumah susun sewa (rusunawa) di ibu kota.
Pasalnya, masih banyak warga yang tak seharusnya bisa mendapatkan unit hunian murah tersebut.
Hasan mengaku mendapati laporan penyewa rusunawa bukan kalangan tak mampu. Sebab, mereka terlihat memiliki mobil dan diparkirkan di kawasan rusunawa.
"Ini kok punya motor punya mobil bisa masuk (dapat) Rusunawa gitu loh? ini kenapa bisa begini? tolong lah eksekutif kepekaannya kepada rakyat," ujar Husen dalam rapat Komisi DPRD DKI, Selasa (11/7/2023).
Husen menyebut, masih banyak warga Jakarta yang tinggal di hunian tak layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian