Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kewenangan Komnas HAM dalam menentukan adanya pelanggaran HAM dalam suatu perkara pidana.
Hal tersebut ditanyakan jaksa kepada saksi ahli pidana yang merupakan guru besar Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang lanjutan yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Awalnya, JPU menyebut banyak pihak yang beranggapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi memunculkan masalah pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM itu sendiri, siapakah yang memiliki kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu yang diadili di pengadilan?" kata Jaksa di sidang.
"Apakah hakim yang mengadili perkara atau Komnas HAM dapat melakukan intervensi kepada pengadilan?" imbuh Jaksa.
Tim penasihat hukum Haris dan Fatia sempat mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan jaksa tersebut. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya.
"Terkait dengan proses penentuan sesuatu atau tidak dikaitkan dengan kewenangan pengadilan, mana yang lebih berwenang?" kata Jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Agus Surono tidak spesifik menjawab perihal penentuan adanya pelanggaran HAM dalam sebuah peristiwa hukum yang berjalan di pengadilan.
"Kalau saya menjawab pertanyaannya, semua putusan yang menetapkan bahwa ini adalah suatu bentuk pelanggaran pidana atau tidak, maka itulah yang harus ada pada putusan pengadilan, pengadilan yang inkrah, yang menentukan bahwa seseorang atau suatu subjek hukum ketika melakukan suatu pelanggaran, maka pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa dalam putusannya, bahwa seseorang atau pelaku ini bersalah atau tidak bersalah," tutur Agus.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
-
DPP Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub untuk Lengserkan Airlangga dari Kursi Ketua Umum
-
Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?
-
Dewan Pakar dan Perwakilan Tiga Organisasi Pendiri Golkar Sebut Luhut Cocok Gantikan Airlangga
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital