Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kewenangan Komnas HAM dalam menentukan adanya pelanggaran HAM dalam suatu perkara pidana.
Hal tersebut ditanyakan jaksa kepada saksi ahli pidana yang merupakan guru besar Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang lanjutan yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Awalnya, JPU menyebut banyak pihak yang beranggapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi memunculkan masalah pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM itu sendiri, siapakah yang memiliki kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu yang diadili di pengadilan?" kata Jaksa di sidang.
"Apakah hakim yang mengadili perkara atau Komnas HAM dapat melakukan intervensi kepada pengadilan?" imbuh Jaksa.
Tim penasihat hukum Haris dan Fatia sempat mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan jaksa tersebut. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya.
"Terkait dengan proses penentuan sesuatu atau tidak dikaitkan dengan kewenangan pengadilan, mana yang lebih berwenang?" kata Jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Agus Surono tidak spesifik menjawab perihal penentuan adanya pelanggaran HAM dalam sebuah peristiwa hukum yang berjalan di pengadilan.
"Kalau saya menjawab pertanyaannya, semua putusan yang menetapkan bahwa ini adalah suatu bentuk pelanggaran pidana atau tidak, maka itulah yang harus ada pada putusan pengadilan, pengadilan yang inkrah, yang menentukan bahwa seseorang atau suatu subjek hukum ketika melakukan suatu pelanggaran, maka pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa dalam putusannya, bahwa seseorang atau pelaku ini bersalah atau tidak bersalah," tutur Agus.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
-
DPP Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub untuk Lengserkan Airlangga dari Kursi Ketua Umum
-
Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?
-
Dewan Pakar dan Perwakilan Tiga Organisasi Pendiri Golkar Sebut Luhut Cocok Gantikan Airlangga
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut