Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kewenangan Komnas HAM dalam menentukan adanya pelanggaran HAM dalam suatu perkara pidana.
Hal tersebut ditanyakan jaksa kepada saksi ahli pidana yang merupakan guru besar Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang lanjutan yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Awalnya, JPU menyebut banyak pihak yang beranggapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi memunculkan masalah pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM itu sendiri, siapakah yang memiliki kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu yang diadili di pengadilan?" kata Jaksa di sidang.
"Apakah hakim yang mengadili perkara atau Komnas HAM dapat melakukan intervensi kepada pengadilan?" imbuh Jaksa.
Tim penasihat hukum Haris dan Fatia sempat mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan jaksa tersebut. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya.
"Terkait dengan proses penentuan sesuatu atau tidak dikaitkan dengan kewenangan pengadilan, mana yang lebih berwenang?" kata Jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Agus Surono tidak spesifik menjawab perihal penentuan adanya pelanggaran HAM dalam sebuah peristiwa hukum yang berjalan di pengadilan.
"Kalau saya menjawab pertanyaannya, semua putusan yang menetapkan bahwa ini adalah suatu bentuk pelanggaran pidana atau tidak, maka itulah yang harus ada pada putusan pengadilan, pengadilan yang inkrah, yang menentukan bahwa seseorang atau suatu subjek hukum ketika melakukan suatu pelanggaran, maka pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa dalam putusannya, bahwa seseorang atau pelaku ini bersalah atau tidak bersalah," tutur Agus.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
-
DPP Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub untuk Lengserkan Airlangga dari Kursi Ketua Umum
-
Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?
-
Dewan Pakar dan Perwakilan Tiga Organisasi Pendiri Golkar Sebut Luhut Cocok Gantikan Airlangga
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub