Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Banyak kalangan katakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat. Bahkan, dapat beberapa kesempatan, mereka katakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang beri kritik. Menurut ahli, yang dimaknai kritik yang dilihat UU ITE, apa lingkupnya?" kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Agus menjawab pada dasarnya UU ITE tidak mendefinisikan kritik secara spesifik. Namun, dia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapag warga negara, termasuk memberikan kritik telah dijamin oleh konstitusi.
Dia menjelaskan bahwa pada UU Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama baik dalam menyampaikan kritik merupakan delik biasa. Kemudian, dilakukan perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang membuat perkara tersebut menjadi delik aduan.
"Adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan suatu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik," ujar Agus.
"Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan, bukan delik biasa lagi sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran atau penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 tadi," tandas Agus.
Sidang Haris dan Fatia
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Cara Menyampaikan Kritik Membangun yang Efektif, Harus Ada Tujuan Jelas!
-
Dikritik Atas Performanya, Bek Persib Bandung Alberto Rodriguez Kasih Counter Attack untuk Sepak Bola Indonesia
-
Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya
-
Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?
-
Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?