Suara.com - Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, memperjuangkan lompatan drastis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan.
“Kita mau melakukan lompatan drastis. Adanya pandemi Covid-19 kemarin, seluruh dunia menyadari harus ada perubahan yang signifikan di sistem kesehatan nasional masing-masing negara,” katanya pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia’, Senin (17/7/2023).
Dalam upaya meningkatkan sistem kesehatan ini, Budi melanjutkan, pemerintah melalui UU Kesehatan menetapkan dua prioritas utama, yaitu meningkatkan akses dan kualitas layanan, serta menata regulasi dan mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah.
Sementara itu, salah satu fokus utama dalam transformasi sistem kesehatan adalah pergeseran dari pendekatan kuratif menjadi preventif. Sehingga, fokus dari pemerintah ke depan harus ditujukan pada hasil yang diinginkan, bukan hanya pada alokasi anggaran.
“Meskipun anggaran kesehatan yang besar penting, namun tidak ada korelasi langsung antara besarnya anggaran dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun langkah-langkah konkret dan mengalokasikan dana dengan bijaksana,” imbuh Budi.
Dia pun mengungkapkan bahwa UU Kesehatan juga mengatur rencana jangka panjang untuk memperbaiki sistem kesehatan. Rencana ini mencakup langkah-langkah konkret dalam setiap kurun waktu tertentu untuk menghasilkan program dan output yang nyata.
Di samping itu, UU Kesehatan juga mencantumkan rencana untuk peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memaparkan bahwa UU Kesehatan didasarkan pada pola regulasi omnibus yang memperhatikan berbagai literatur dan masukan dari pihak terkait. Melalui UU ini, 11 UU yang relevan digabungkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Konsep gotong royong yang muncul selama pandemi Covid-19 juga diintegrasikan dalam UU ini,” ujar dia.
Baca Juga: Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK
Menurutnya, UU Kesehatan ini bukan hanya mengedepankan angka, tetapi juga mendorong kolaborasi dari semua pihak dalam mengusulkan langkah-langkah konkret. Dalam kerja besar ini, DPR RI berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyusun turunan UU yang dapat dipahami oleh masyarakat.
“Dengan dukungan dari DPR RI dan pihak terkait, diharapkan UU Kesehatan ini dapat menjadi lompatan besar dalam memperbaiki sistem kesehatan Indonesia. Pentingnya keterlibatan semua pihak dan pembangunan yang terencana akan menjadi kunci kesuksesan mewujudkan Indonesia Sehat,” sebut Melki.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Amal C. Sjaaf, menilai UU Kesehatan memiliki fokus yang lebih besar dalam pembenahan sistem kesehatan. Hal ini utamanya dicapai dengan mengembalikan fokus pada prinsip preventif, yang sebelumnya agak terabaikan.
“Dalam UU Kesehatan sebelumnya, dijabarkan bahwa kesehatan keluarga berencana dan gizi merupakan tanggung jawab negara, sementara pembiayaannya melalui jaminan asuransi sosial. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut,” paparnya.
Menurutnya, UU Kesehatan ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan sektor kesehatan Indonesia dalam 10 tahun ke depan. Tujuan ini dapat terlihat dalam pembuatan UU Kesehatan yang menggunakan referensi seperti National Health Accounts dan National Health Workforce Accountsdari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencapai standar global dalam sektor kesehatan,” pungkas Amal.
Tag
Berita Terkait
-
UU Kesehatan Dituding Jadi Pintu Masuk Dokter Asing Praktik Bebas, Menkes: Kami Batasi dan Tidak Bisa Ecer-ecer
-
YLKI Kritik UU Kesehatan Sediakan Infrastruktur Khusus Orang Merokok
-
Aksi Payung Duka Tolak UU Kesehatan di Depan Kemenkes
-
Menkes Tegaskan UU Kesehatan Tak Hapus Peran dan Keberadaan Organisasi Profesi
-
Anggota DPR Banyak yang Absen dalam Pengesahan RUU Kesehatan, Rocky Gerung: Penanda Nggak Ada Keseriusan dari Mereka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi