Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus seorang suami yang menganiaya istrinya sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. Pasalnya, pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) yang menganiaya istrinya TM (21) hingga babak belur tak langsung ditahan oleh polisi.
Polisi baru menahan pelaku setelah kasus ini viral di media sosial.
"Seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Puan menilai perbuatan pelaku merupakan suatu tindakan yang sangat jahat. Dia menilai semestinya polisi menahan Budyanto sejak awal penangkapan.
“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” ujar Puan.
Tidak ditahannya Budyanto dan penganiayaan yang menimpa korban, membuat putri Megawati Soekarnoputri ini miris. erlebih penganiayaan itu dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sedang hamil.
"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan," tuturnya.
Motif Penganiayaan
Untuk diketahui, Budyanto, pelaku penganiayaan istrinya TM (21) hingga babak belur, kini telah diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Tampil Berhijab Tanpa Atribut Partai, Puan Maharani: Muka Saya Udah Banteng, Kan?
Motif pelaku aniaya istri yang videonya viral di media sosial lantaran kesal dituduh selingkuh.
"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat rilis kasus, Selasa (18/7).
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman korban dan pelaku di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.
Akibat penganiayaan itu, kata Faisal, korban alami luka di bagian hidung dan kelopak mata kiri.
"Hasil visum korban alami luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri, bengkak dan kemerahan di kedua pipi, garis tulang hidung geser ke arah kanan dan luka lain di bagian kanan serta betis," papar Faisal.
Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara