Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan kemeja hitam. Padahal sebelumnya, David pernah ditegur hakim agar datang menggunakan kemeja putih.
Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa turut datang mengenakan kemeja putih, celana dan masker hitam. Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan mengapa terdakwa harus pakai kemeja putih.
Sebenarnya, tata cara berpakaian dalam persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU No.8/1981) tidak menentukan secara spesifik. KUHAP hanya mengatur pakaian yang dikenakan Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan Panitera pada Pasal 230 ayat (2) dan Pasal 231 ayat (1) KUHAP:
Pasal 230 ayat (2):
“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”
Pasal 231 ayat (1):
“Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.”
Dalam tata tertib di pengadilan negeri, terdakwa hanya diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang sopan. Selain itu, terdakwa juga wajib bersikap sesuai dengan martabat pengadilan dan menaati tata tertib persidangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdakwa dapat mengenakan pakaian apapun. Terdakwa dapat mengenakan pakaian putih, rompi tahanan, baju gamis, batik, dan lain sebagainya.
Sebagai Pembeda
Adanya ketentuan terkait penggunaan kemeja putih dan celana hitam yang kini berlaku sebenarnya juga memiliki tujuan. Tujuannya yakni sebagai pembeda antara pengunjung sidang dan terdakwa.
Hal ini juga mencegah tahanan kabur dari ruang sidang dan sulit ditemukan. Jika dengan pakaian hitam putih, maka penemuan terdakwa pun lebih cepat dilakukan.
Namun apabila Hakim menolak sebuah pakaian tertentu seperti contohnya pakaian adat yang terbuka, maka Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi norma kesopanan. Dalam hal ini, tidak boleh dipandang sebagai sikap diskriminatif.
Penilaian sopan dan tidaknya terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Oleh sebab itulah, terdakwa bebas mengenakan pakaian apapun, tetapi yang umum adalah hitam putih. Selama pakaian itu dinilai tidak melanggar tata tertib pengadilan dan diijinkan Hakim, maka terdakwa boleh mengenakannya.
Jika menurut Majelis Hakim terdakwa tidak memenuhi tata tertib atau klausul tertentu dalam ketentuan di pengadilan, maka Hakim dapat mengeluarkannya dari sidang. Terlebih apabila pelanggaran yang dilakukan terdakwa bersifat pidana, maka mungkin dilakukan penuntutan terhadapnya.
Berita Terkait
-
David Ozora Alami Cedera Otak Parah Akibat Penganiayaan, Dokter: Ini yang Pertama, Kalau Kecelakaan Mobil Sering
-
Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya
-
Area di Otak Rusak Akibat Dianiaya, David Ozora Sulit Kontrol Emosi sampai Sering Semprot Pengacaranya Sendiri
-
Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!
-
Jadi Emosional setelah Terima Penganiayaan Berat, David Ozora Sempat Bentak Pengacaranya: Diam Lu Bacot
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0