Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan kemeja hitam. Padahal sebelumnya, David pernah ditegur hakim agar datang menggunakan kemeja putih.
Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa turut datang mengenakan kemeja putih, celana dan masker hitam. Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan mengapa terdakwa harus pakai kemeja putih.
Sebenarnya, tata cara berpakaian dalam persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU No.8/1981) tidak menentukan secara spesifik. KUHAP hanya mengatur pakaian yang dikenakan Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan Panitera pada Pasal 230 ayat (2) dan Pasal 231 ayat (1) KUHAP:
Pasal 230 ayat (2):
“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”
Pasal 231 ayat (1):
“Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.”
Dalam tata tertib di pengadilan negeri, terdakwa hanya diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang sopan. Selain itu, terdakwa juga wajib bersikap sesuai dengan martabat pengadilan dan menaati tata tertib persidangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdakwa dapat mengenakan pakaian apapun. Terdakwa dapat mengenakan pakaian putih, rompi tahanan, baju gamis, batik, dan lain sebagainya.
Sebagai Pembeda
Adanya ketentuan terkait penggunaan kemeja putih dan celana hitam yang kini berlaku sebenarnya juga memiliki tujuan. Tujuannya yakni sebagai pembeda antara pengunjung sidang dan terdakwa.
Hal ini juga mencegah tahanan kabur dari ruang sidang dan sulit ditemukan. Jika dengan pakaian hitam putih, maka penemuan terdakwa pun lebih cepat dilakukan.
Namun apabila Hakim menolak sebuah pakaian tertentu seperti contohnya pakaian adat yang terbuka, maka Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi norma kesopanan. Dalam hal ini, tidak boleh dipandang sebagai sikap diskriminatif.
Penilaian sopan dan tidaknya terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Oleh sebab itulah, terdakwa bebas mengenakan pakaian apapun, tetapi yang umum adalah hitam putih. Selama pakaian itu dinilai tidak melanggar tata tertib pengadilan dan diijinkan Hakim, maka terdakwa boleh mengenakannya.
Jika menurut Majelis Hakim terdakwa tidak memenuhi tata tertib atau klausul tertentu dalam ketentuan di pengadilan, maka Hakim dapat mengeluarkannya dari sidang. Terlebih apabila pelanggaran yang dilakukan terdakwa bersifat pidana, maka mungkin dilakukan penuntutan terhadapnya.
Berita Terkait
-
David Ozora Alami Cedera Otak Parah Akibat Penganiayaan, Dokter: Ini yang Pertama, Kalau Kecelakaan Mobil Sering
-
Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya
-
Area di Otak Rusak Akibat Dianiaya, David Ozora Sulit Kontrol Emosi sampai Sering Semprot Pengacaranya Sendiri
-
Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!
-
Jadi Emosional setelah Terima Penganiayaan Berat, David Ozora Sempat Bentak Pengacaranya: Diam Lu Bacot
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar