Suara.com - dr. Yeremia Tatang, seorang dokter dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan ungkapan menarik ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (20/7/2023).
Tatang mengaku akan tetap merawat David selama masa pemulihan pasca dianiaya oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
Bermula ketika penasihat hukum Mario bertanya kepada Tatang mengenai proyeksi RS Mayapada terkait kondisi David yang harus menjalani perawatan selama 70 tahun. Tatang lantas membantah hal tersebut.
"Apakah Mayapada pernah membuat proyeksi bahwa anak ini (David) harus di rawat sampai 70 tahun?" tanya penasihat hukum Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tatang mengatakan David akan selamanya menjadi pasiennya. Dia merasa bertanggung jawab atas kepulihan David.
"Begini. Kita tidak pernah membuat proyeksi sampai 70 tahun. Tapi sewaktu anak ini jadi pasien saya, sampai dia Tuhan panggil, dia tetap akan jadi pasien saya," ungkap Tatang.
"Apapun gejala yang dia miliki nantinya, seterusnya dia akan tetap jadi pasien saya tetap akan bertanggungjawab," imbuh dia.
David diketahui dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!
-
Dokter Sebut David Ozora Alami Cedera Otak Parah Bak Kecelakaan Mobil Usai Dianiaya Mario Dandy
-
Ungkap Kondisi David Ozora Tiba di RS Mayapada Pasca Dianiaya, Dokter: Koma dan Paru-parunya Berdahak
-
Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen
-
Capai Ratusan Miliar, Ayah David Ozora: Kalau Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Aja!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua