Suara.com - Sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023). Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Yeremia Tatang, seorang dokter yang merawat David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan.
Dalam persidangan, dokter Tatang menjelaskan bahwa David Ozora mengalami cedera otak parah akibat dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Awalnya, Tatang menjelaskan penyebab cedera berat bagian kepala yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Cedera kepala berat itu, apa penyebabnya?" kata jaksa di persidangan.
"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," ujar Tatang menjawab.
Selanjutnya, jaksa menanyakan hari ke berapa David mulai sadar setelah dirawat di RS Mayapada. Tatang menjelaskan bahwa David baru mulai merespons dengan membuka mata setelah menjalani perawatan selama lebih dari sepekan.
"Di hari ke berapa pada saat di rumah sakit itu pasien bisa sadarkan diri?" tanya jaksa lagi.
"Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapa ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi," jawab Tatang.
"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" kata jaksa bertanya lagi.
"Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua," ungkap Tatang.
Tatang mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya dia menangani pasien yang mengalami cedera otak berat akibat penganiayaan (diffuse axonal injury). Selama menjadi dokter, biasanya kasus ini terjadi akibat kecelakaan mobil.
"Sepanjang ahli menjadi dokter, pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?" kata jaksa bertanya.
"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali," kata Tatang menjawab pertanyaan tersebut.
Setelah itu, Tatang menyebut bahwa cedera otak berat yang dialami oleh David sama dengan cedera yang dialami oleh korban kecelakaan mobil.
David Ozora dirawat selama sekitar 53 hari di RS Mayapada setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy.
Akibat perbuatannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat, serta didakwa subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AG yang juga juga terlibat kasus tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun.
Berita Terkait
-
Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya
-
Area di Otak Rusak Akibat Dianiaya, David Ozora Sulit Kontrol Emosi sampai Sering Semprot Pengacaranya Sendiri
-
Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
Maxime Bouttier Hadiahkan Mobil Mewah Rp3,4 Miliar untuk Luna Mayadi Hari Valentine
-
Bintangi Sitkom Agent 0812, Asri Welas Kewalahan Hadapi Geng Agak Laen
-
Aurel Tak Terlihat di Postingan Gen Halilintar, Pesan Atta Halilintar Soal Jaga Jarak Picu Spekulasi
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga
-
Davina Karamoy Pacaran dengan Ardhito Pramono? Foto Disensor Bikin Heboh!
-
Rezky Aditya Buka Monarch Padel Court di Pejaten, Siap Jadikan Padel Gaya Hidup Modern
-
Pemeran Figuran ini Diduga Ceritakan Sikap Asli Nikita Willy di Lokasi Syuting: Belagu Banget!
-
Konser di NICE PIK 2, Westlife Sebut Indonesia jadi Rumah Kedua