Suara.com - Pelantikan para menteri dan wakil menteri baru oleh Presiden Joko Widodo berlangsung pada Senin (17/23). Para menteri dan wakil menteri yang dilantik yakni Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.
Selain itu ada pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dijabat oleh Nezar Patria, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat Paiman Rahardjo. Berikutnya, pelantikan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri BUMN dan Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama.
Gaji menteri diatur sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Ini artinya peraturan soal gaji menteri dan wakil menteri tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun.
Kemudian tunjangannya diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (Keppres No. 68/2001).
Keppres No. 68/2001 mengatur bahwa tunjangan diberikan kepada pejabat tertentu seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri. Menteri kini memiliki gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Tunjangan jabatan menteri Rp13.608.000 per bulan. Namun masih ada pula tunjangan lain dan dana operasional yang diperoleh para menteri.
Tunjangan operasional menteri digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bukan kepentingan pribadi. Kendati nominalnya lebih besar dari gaji dan tunjangan, hal ini tidak termasuk take home pay.
Menteri memiliki fasilitas berupa rumah beserta mobil dinas. Peraturan perundang-undangan terkait gaji dan tunjangan menteri itu berlaku sejak 2000 dan 2001. Artinya, belum ada perubahan baru lagi karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.
Berkenaan dengan gaji wakil menteri, gaji itu ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Hak keuangan wakil menteri di kementerian yang belum memperoleh Tunjangan Kinerja memperoleh hak keuangan 85% dari hak keuangan menteri.
Tunjangan menteri yang sebesar Rp13,6 juta per bulan itu artinya, wakil menteri memperoleh sebesar Rp11,57 per bulan. Ketentuan ini berbeda dengan hak keuangan bagi wakil menteri pada kementerian yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja.
Wakil menteri yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja diberi Hak Keuangan sebsar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I yakni dengan peringkat jabatan tertinggi. Hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari PNS dibayarkan sebesar selirih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri.
Fasilitas yang diterima wakil menteri yakni rumah, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Ketentuan yang diterapkan ke wakil menteri ini berlaku sejak 2012 dan belum ada perubahan hingga kini.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Situs Laporan Bullying Dokter, Apakah Identitas Korban Bakal Terlindungi?
-
Disindir Jadi Menteri Jago Ngutang, Sri Mulyani: Anda Ketinggalan Kereta
-
Jokowi Mau Pindahkan PT Pindad dan PT DI ke Subang, Jawa Barat
-
Digadang-gadang PAN sebagai Bacawapres, Erick Thohir: Jangan Euforia Sampai Lupa Perkerjaan
-
Imbas Tak Lagi Mesra dengan Surya Paloh, Alasan Jokowi Beri Kursi Menteri NasDem ke Ketum Projo Budi Arie?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?