Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali mencuri perhatian publik. Ia menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata sebesar Rp5 triliun.
Gugatan perdata itu telah dilayangkan Panji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023). Sementara sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst.
Gugatan Panji terhadap Mahfud MD itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Ajo. Ia mengatakan, Panji menggugat Mahfud MD secara immaterial sebesar Rp5 triliun.
Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sementara isi petitum di antaranya meminta hakim mengabulkan gugatan Panji secara keseluruhan.
Kedua, menyatakan Mahfud MD terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan hukum.
Lalu ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materil Rp5 dan kerugian imateril Rp5 triliun.
Tanggapan Mahfud MD
Menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Dengan santai ia menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud juga memastikan kalau proses pidana terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang tetapakan berjalan.
Menurut dia, aset dan rekening milik Panji Gumilang terkait pencucian uang telah dibekukan.
Duduk perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD
Meski tidak menjelaskan secara rinci latar belakang gugatannya terhadap Mahfud MD, sebelumnya Menko Polhukam membongkar satu persatu ‘dosa’ Panji Gumilang.
Mahfud menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu muncul setelah Mahfud melihat banyaknya transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.
Berita Terkait
-
Waketum MUI Tuding Panji Gumilang Al Zaytun Dilindungi Yahudi dan Israel
-
Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun
-
Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan
-
Klaim Siap jadi Donatur Panji Gumilang Al Zaytun, Pablo Benua Dicap Cuma Gimik: Pencitraan Banget Lu Nyari Konten!
-
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?