Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali mencuri perhatian publik. Ia menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata sebesar Rp5 triliun.
Gugatan perdata itu telah dilayangkan Panji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023). Sementara sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst.
Gugatan Panji terhadap Mahfud MD itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Ajo. Ia mengatakan, Panji menggugat Mahfud MD secara immaterial sebesar Rp5 triliun.
Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sementara isi petitum di antaranya meminta hakim mengabulkan gugatan Panji secara keseluruhan.
Kedua, menyatakan Mahfud MD terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan hukum.
Lalu ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materil Rp5 dan kerugian imateril Rp5 triliun.
Tanggapan Mahfud MD
Menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Dengan santai ia menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud juga memastikan kalau proses pidana terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang tetapakan berjalan.
Menurut dia, aset dan rekening milik Panji Gumilang terkait pencucian uang telah dibekukan.
Duduk perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD
Meski tidak menjelaskan secara rinci latar belakang gugatannya terhadap Mahfud MD, sebelumnya Menko Polhukam membongkar satu persatu ‘dosa’ Panji Gumilang.
Mahfud menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu muncul setelah Mahfud melihat banyaknya transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.
Berita Terkait
-
Waketum MUI Tuding Panji Gumilang Al Zaytun Dilindungi Yahudi dan Israel
-
Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun
-
Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan
-
Klaim Siap jadi Donatur Panji Gumilang Al Zaytun, Pablo Benua Dicap Cuma Gimik: Pencitraan Banget Lu Nyari Konten!
-
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan