Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang disebut pernah dipenjara karena terlibat pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Lantas, kasus hukum apa yang kerap menjeratnya?
Wahyu hanya mengatakan saat itu Panji dipenjara karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia memastikan perkara yang melibatkan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat tersebut sudah lama. Namun, ia tidak merinci waktu pastinya.
"Itu (Panji Gumilang dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya. Pada saat itu kan sudah lama," ungkap Komjen Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Wahyu juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat Panji itu. Adapun pernyataanya serupa dengan pengakuan Panji Gumilang setelah dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.
Saat itu, Panji diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Ia mengungkap ada 4 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Salah satunya soal apakah ia pernah diproses hukum atau tidak. Panji kemudian mengaku kerap berurusan dengan hukum dan dikenakan hukuman atas perbuatan itu. Ia menyebut sempat ditahan 10 bulan, namun tak merinci apa kasusnya.
"Ditanya 'pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum?' Dijawab 'pernah'. 'Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada'. Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik pun sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi.
Mereka juga tengah mengumpulkan beragam alat bukti. Lalu, setelahnya baru akan dilakukan gelar perkara. Tepatnya untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut atau tidak.
Diduga Terlibat Kasus TPPU
Tak hanya kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pun mulai menyelidiki Panji Gumilang. Sebab, ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat. Sejumlah saksi juga akan diperiksa.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun sudah telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Disebutkan bahwa kekinian proses kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini masih menunggu pernyataan para saksi dan alat bukti.
Adapun dugaan itu muncul usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara. Ia mengatakan PPATK telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun.
Ratusan rekening tersebut dibekukan setelah ditemukan adanya dugaan TPPU, pelanggaran yayasan, penggunaan dana bos, penipuan, hingga penggelapan. Dikatakan oleh Mahfud, rekening-rekening itu juga sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Klaim Siap jadi Donatur Panji Gumilang Al Zaytun, Pablo Benua Dicap Cuma Gimik: Pencitraan Banget Lu Nyari Konten!
-
Mario Teguh Diduga Lakukan Penipuan sampai Rp5 Miliar, Pelapor Diperiksa hingga Bawa 3 Saksi
-
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan
-
Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh
-
Pablo Benua Rela Pasang Badan Demi Al Zaytun? Padahal Dulu Tak Pesantren
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui