Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang disebut pernah dipenjara karena terlibat pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Lantas, kasus hukum apa yang kerap menjeratnya?
Wahyu hanya mengatakan saat itu Panji dipenjara karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia memastikan perkara yang melibatkan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat tersebut sudah lama. Namun, ia tidak merinci waktu pastinya.
"Itu (Panji Gumilang dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya. Pada saat itu kan sudah lama," ungkap Komjen Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Wahyu juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat Panji itu. Adapun pernyataanya serupa dengan pengakuan Panji Gumilang setelah dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.
Saat itu, Panji diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Ia mengungkap ada 4 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Salah satunya soal apakah ia pernah diproses hukum atau tidak. Panji kemudian mengaku kerap berurusan dengan hukum dan dikenakan hukuman atas perbuatan itu. Ia menyebut sempat ditahan 10 bulan, namun tak merinci apa kasusnya.
"Ditanya 'pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum?' Dijawab 'pernah'. 'Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada'. Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik pun sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi.
Mereka juga tengah mengumpulkan beragam alat bukti. Lalu, setelahnya baru akan dilakukan gelar perkara. Tepatnya untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut atau tidak.
Diduga Terlibat Kasus TPPU
Tak hanya kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pun mulai menyelidiki Panji Gumilang. Sebab, ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat. Sejumlah saksi juga akan diperiksa.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun sudah telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Disebutkan bahwa kekinian proses kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini masih menunggu pernyataan para saksi dan alat bukti.
Adapun dugaan itu muncul usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara. Ia mengatakan PPATK telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun.
Ratusan rekening tersebut dibekukan setelah ditemukan adanya dugaan TPPU, pelanggaran yayasan, penggunaan dana bos, penipuan, hingga penggelapan. Dikatakan oleh Mahfud, rekening-rekening itu juga sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Klaim Siap jadi Donatur Panji Gumilang Al Zaytun, Pablo Benua Dicap Cuma Gimik: Pencitraan Banget Lu Nyari Konten!
-
Mario Teguh Diduga Lakukan Penipuan sampai Rp5 Miliar, Pelapor Diperiksa hingga Bawa 3 Saksi
-
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan
-
Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh
-
Pablo Benua Rela Pasang Badan Demi Al Zaytun? Padahal Dulu Tak Pesantren
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan