Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke perusahaan panti pijat.
Pada Kamis (20/7), KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Perusahaan itu diketahui merupakan panti pijat. Dia diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang Rafael ke sejumlah kegiatan bisnis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyebut pada perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael, penyidik akan mengikuti arah aliran uangnya.
"Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kami mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Aliran uang disebutnya tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Asep.
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Selidiki Kasus Pungli di Rutan, KPK Sampai Periksa 70 Orang!
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan