Suara.com - Google Indonesia mengungkapkan kritik atas rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas. Kekhawatiran tersebut disampaikan Google melalui surat tersebut.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023), Google mengungkapkan, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan tersebut akan membatasi keberagaman sumber berita yang diterima publik.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam blog resminya.
Google juga menegaskan, perpres tersebut disahkan dalam versi yang ada saat ini, maka akan membuat perusahaan tersebut mengevaluasi keberlangsungan program yang sudah berjalan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia."
"Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini."
Raksasa internet tersebut bahkan mengungkapkan, jika aturan tersebut disahkan dalam versi yang ada saat ini akan berdampak pada ribuan penerbit berita dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita.
"Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil."
Selain itu, keberadaannya juga akan menjadi ancaman eksistensi media dan kreator berita yang selama ini menjadi sumber informasi utama masyarakat Indonesia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Google dan YouTube Ancam Keluar dari Indonesia
"Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta