Suara.com - Ada momen menarik yang terjadi saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atau kasus 'Lord' Luhut, Senin (31/7/2023).
Terdakwa Haris Azhar meminta Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk minum lantaran terbatuk-batuk ketika memimpin persidangan.
Berawal saat Haris mengajukan permohonan kepada majelis hakim mengenai berapa orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Haris memohon supaya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan supaya pihaknya bisa mempersiapkan saksi atau ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Mungkin bisa diberi tahu kepada kami dari JPU masih ada berapa saksi lagi dan butuh waktu berapa lama. Tidak hanya soal kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi dan pembuktian dari kami, tapi juga untuk kita lebih efektif dan efisien," kata Haris.
Terdakwa lainnya, Fatia Maulidiyanty kemudian juga memohon agar pihaknya diberikan porsi yang sama sewaktu menghadirkan saksi dan ahli.
"Menambahkan majelis, ketika ahli dari JPU sudah mendapatkan beberapa kali toleransi dan harapannya ketika kita menghadirkan saksi dan ahli juga diberikan hak yang sama," ucap Fatia.
Mendengar hal itu, Hakim Cokorda hendak menanggapi permohonam tersebut. Pada momen ini lah, Hakim Cokorda batuk yang kemudiam ditimpali Haris Azhar.
"Kami mungkin minta...," ujar Hakim Cokorda terpotong karena batuk-batuk.
Baca Juga: Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar : Kalau Didukung, Mau
"Minum dulu saksi hem, apa Pak Hakim, mungkin mau minum dulu," kata Haris.
Hakim Cokorsa mengaku sedang dalam kondisi meriang. Oleh sebab itu, ia terbatuk-batuk saat memberikan tanggapan.
"Ini saya memang kondisi kurang bagus, ya, agak sedikit batuk sama meriang ya. Ya maaf, maaf agak terbata-bata ngomong terputus-terputus," jelas Hakim Cokorda.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Berita Terkait
-
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengunjung Riuh: Huuu Pecat Jaksa!
-
Luhut Bilang Hubungan Indonesia-China Seperti Sahabat, Ini Penjelasannya
-
Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha
-
Luhut Ngaku Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Syaratnya
-
Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar : Kalau Didukung, Mau
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut