Suara.com - Kalangan pengusaha atau para eksportir mulai ketar-ketir dengan diberlakukannya kewajiban menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan di dalam negeri. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2023.
Menanggapi keresahan pengusaha ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan justru menyemprot balik para pengusaha tersebut, Luhut bilang mereka tidak mengerti.
"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Jakarta Kamis (27/7/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya hanya dikenakan untuk hasil ekspor di atas USD250 ribu. Sedangakan di bawah itu tidak dikenakan.
"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," ucapnya.
Diketahui dalam aturan wajib parkir dolar tersebut, para eksportir wajib menyimpan minimal USD250 ribu di dalam negeri paling tidak selama tiga bulan.
Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dan berlaku mulai 1 Agustus 2023. Dalam aturan tersebut para eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.
Baca Juga: Luhut Yakin Kewajiban Parkir Dolar di RI Bakal Tingkatkan Devisa Negara
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN