Suara.com - Seperti apa isi dari Piagam Jakarta? Perlu diketahui, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila selaku dasar negera Republik Indonesia serta teks pembukaan UUD 1945.
Piagam Jakarta ini telah dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno dan kemudian disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta sendiri dilakukan oleh anggota panitia sembilan.
Lantas, apa bedanya Piagam Jakarta dengan Pancasila? Sejarah lahirnya Pancasila sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari Piagam Jakarta. Ini adalah dokumen yang menengahi pandangan golongan agamis dengan golongan nasionalis-kebangsaan.
Panitia sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, menyusun Piagam Jakarta, yang memuat 5 rumusan dasar Indonesia yang ditetapkan sebagai Pancasila setelah mengalami sedikit perubahan.
Sedikit perubahan yang dimaksud adalah menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya” pada sila pertama Pancasila. Memangnya, seperti apa isi dari Piagam Jakarta selengkapnya?
Isi dari Piagam Jakarta
Berikut ini adalah naskah Piagam Jakarta selengkapnya:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan-rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut oleh PPKI lalu disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai pembukaan.
Sejak disahkanya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara republik Indonesia.
Itulah isi dari Piagam Jakarta yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sodetan Ciliwung Akhirnya Diresmikan Setelah 11 Tahun Dibangun, Jokowi: 6 Kelurahan di Jakarta Gak Banjir Lagi
-
Minat Masyarakat Terhadap Rumah Tapak Masih Tinggi, Modernland Realty Resmi Luncurkan The Essence @Garden City di JGC
-
Thomas Doll Ungkap Keanehan Persija saat Kalahkan Persebaya, Bisa Bahaya untuk Laga ke Depan
-
Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Surabaya, Thomas Doll Lempar Pujian untuk Aji Santoso
-
Aji Santoso Ikhlas Satu Pemain Persebaya Dikartu Merah Saat Lawan Persija, Tapi...
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik