Suara.com - Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toiusuta ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia.
Korban bernama Rafli Rahman Sie yang masih berstatus pelajar dipukuli Abdi di depan Asrama Polri Talake Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) malam. Kepastian status Abdi disampaikan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif pada Senin (31/7/2023) malam.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” katanya seperti dikutip Teras Maluku-jaringan Suara.com.
Lotharia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun berdasarkan hasil autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Lotharia sendiri menegaskan, hukum yang diberlakukan tidak tebang pilih.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, video pemukulan terhadap Rafli Rahman viral di media sosial pada Senin (31/7/2023).
Berdasarkan kronologis, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban hendak menuju rumah keluarganya di Talake mengendarai motor memboncengi temannya, Muhammad Fajri Semarang.
Saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, korban hampir menyenggol pelaku yang berjalan menuju ke arah dalam kompleks. Tak terima dengan kejadian tersebut, pelaku kemudian marah.
Ketika korban tiba di depan rumah dan akan memarkir motor, pelaku langsung memukuli kepala korban yang masih mengenakan helm itu. Korban dipukuli hanya karena tidak menyapa pelaku saat memasuki kompleks tersebut.
Baca Juga: Ini Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Diduga Aniaya Bocah sampai Tewas
Pelaku kemudian memukuli kepala korban hingga tiga kali, sampai korban tertunduk pingsan dalam posisi masih duduk di atas motornya. Kemudian korban dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr Latumeten Ambon. Namun setibanya di rumah sakit, korban sudah tidak bernafas lagi.
"Setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis. Pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh team medis," kata Pjs Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay.
Pihak keluarga sendiri menjelaskan bahwa korban miliki penyakit bawaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!