Makmur dilaporkan ke polisi
Meski mendapatkan ancaman, Agung tetapmelaporkan perbuatan Makmur ke kepolisian. Laporan itu diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, pada Jumat (28/7/2023).
Korban alami trauma usai ditampar
Menindaklanjuti laporan Agung atas perbuatan Makmur pada anaknya, kepolisian langsung bergerak, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga telah mendapatkan hasilvisum kedokteran mengenai kondisi A usai ditampar A. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bibir korban.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat ditampar A hingga terjatuh ke lantai.
Ayah korban dan pelaku saling kenal
Agung, ayah dari A yang menjadi korban penamparan oleh Makmur menyatakan, dirinya mengenal pelaku karena merupakan langganan warung kopi tersebut.
Menurut Agung, ia telah mengenal Makmur selama kurang lebih dua tahun, karena setiap hari ia datang ke warkop tersebut untuk minum kopi dan bermain catur.
Baca Juga: 6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
Makmur ditetapkan jadi tersangka
Usai dilaporkan ke kepolisian karena menampar seorang balita, Makmur ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan.
Namun, polisi tidak menahan Makmur dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, ia memastikan penyidik tetap memproses kasusnya.
Tersangka dipecat dari jabatannya
Aksi penamparan terhadap anak balita yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar, Makmur mendapatkan respons negative dari masyarakat dan pihak rumah sakit.
Berita Terkait
-
6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
-
Cedera Serius, Dua Pemain Inti Persik Kediri Absen Hadapi PSM Makassar
-
Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
-
Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi
-
Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!