Makmur dilaporkan ke polisi
Meski mendapatkan ancaman, Agung tetapmelaporkan perbuatan Makmur ke kepolisian. Laporan itu diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, pada Jumat (28/7/2023).
Korban alami trauma usai ditampar
Menindaklanjuti laporan Agung atas perbuatan Makmur pada anaknya, kepolisian langsung bergerak, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga telah mendapatkan hasilvisum kedokteran mengenai kondisi A usai ditampar A. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bibir korban.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat ditampar A hingga terjatuh ke lantai.
Ayah korban dan pelaku saling kenal
Agung, ayah dari A yang menjadi korban penamparan oleh Makmur menyatakan, dirinya mengenal pelaku karena merupakan langganan warung kopi tersebut.
Menurut Agung, ia telah mengenal Makmur selama kurang lebih dua tahun, karena setiap hari ia datang ke warkop tersebut untuk minum kopi dan bermain catur.
Baca Juga: 6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
Makmur ditetapkan jadi tersangka
Usai dilaporkan ke kepolisian karena menampar seorang balita, Makmur ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan.
Namun, polisi tidak menahan Makmur dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, ia memastikan penyidik tetap memproses kasusnya.
Tersangka dipecat dari jabatannya
Aksi penamparan terhadap anak balita yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar, Makmur mendapatkan respons negative dari masyarakat dan pihak rumah sakit.
Alhasil ia dijatuhi sanksi tegas yakni dipecat dari jabatannya. Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah jajaran direksi RSU Bahagia melakukan rapat internalpada Minggu (30/7/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
-
Cedera Serius, Dua Pemain Inti Persik Kediri Absen Hadapi PSM Makassar
-
Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
-
Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi
-
Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol