Makmur dilaporkan ke polisi
Meski mendapatkan ancaman, Agung tetapmelaporkan perbuatan Makmur ke kepolisian. Laporan itu diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, pada Jumat (28/7/2023).
Korban alami trauma usai ditampar
Menindaklanjuti laporan Agung atas perbuatan Makmur pada anaknya, kepolisian langsung bergerak, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga telah mendapatkan hasilvisum kedokteran mengenai kondisi A usai ditampar A. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bibir korban.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat ditampar A hingga terjatuh ke lantai.
Ayah korban dan pelaku saling kenal
Agung, ayah dari A yang menjadi korban penamparan oleh Makmur menyatakan, dirinya mengenal pelaku karena merupakan langganan warung kopi tersebut.
Menurut Agung, ia telah mengenal Makmur selama kurang lebih dua tahun, karena setiap hari ia datang ke warkop tersebut untuk minum kopi dan bermain catur.
Baca Juga: 6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
Makmur ditetapkan jadi tersangka
Usai dilaporkan ke kepolisian karena menampar seorang balita, Makmur ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan.
Namun, polisi tidak menahan Makmur dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, ia memastikan penyidik tetap memproses kasusnya.
Tersangka dipecat dari jabatannya
Aksi penamparan terhadap anak balita yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar, Makmur mendapatkan respons negative dari masyarakat dan pihak rumah sakit.
Berita Terkait
-
6 Pamali Suku Bugis Makassar: Tidak Boleh Menopang Dagu Hingga Duduk di Bantal
-
Cedera Serius, Dua Pemain Inti Persik Kediri Absen Hadapi PSM Makassar
-
Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
-
Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi
-
Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran