Suara.com - Mantan Ketua RW 11, Kompleks Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat, Hendra Santoso, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023). Sidang ini atas kasus pemerasan terhadap warganya sendiri, Candy Marcheline.
Hendra disaidang bersama terdakwa lainnya, yakni Satrio Budi Utama yang saat itu menjadi Ketua RT 01; Amir Hasan sebagai kepala lingkungan; dan Benny Oktavian Jacuk yang saat itu selaku koordinator kemananan.
“Para terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy Marcheline untuk memberikan uang sejumlah Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta, sebagai uang izin membangun,” kata JPU, Bharoto, saat dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa keempatnya dengan Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang Pemerasan dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Candy mengalami kerugian materiil,” ucap Bharoto.
Diketahui, perkara ini bermula dari keributan antara seorang ibu rumah tangga yang bernama Candy dengan warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat pada 20 September 2021 lalu.
Perseteruan itu dipicu oleh aduan warga yang merasa terganggu karena saat itu, Candy sedang melakukan pembangunan. Renovasi sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak 2019 lalu.
Saat itu pengurus RW sempat meminta uang Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai uang izin membangun.
Meski telah diberikan sejumlah uang, namun Candy masih diintimidasi oleh satpam komplek. Hingga puncaknya rumah Candy digeruduk oleh 17 orang satpam saat ia mengangkut tanaman hias.
Baca Juga: Hakim Semprot Satpam Kompleks di Sidang David Ozora: Badan Besar tapi Takut Lihat Darah!
Berita Terkait
-
Waspada Modus Pemerasan Video Call, Pelaku Screenshoot Wajah Korban saat Tunjukkan Kemaluan
-
2 Transpuan di Medan yang Laporkan Pemerasan Tangkap-Lepas Rp 50 Juta Ngaku Sering Didatangi Polisi, Ada Apa?
-
7 Kesaksian Satpam Kompleks di Persidangan: Sempat Saling Bentak dengan Mario Dandy
-
Hakim Semprot Satpam Kompleks di Sidang David Ozora: Badan Besar tapi Takut Lihat Darah!
-
Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah