Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal potensi pidana.
Hal itu karena saat dihadirkan sebagai saksi, Indra berbelit-belit ketika dimintai keterangannya saat sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Indra menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersoalkan data 7.904 lokasi yang diserahkan ke Bakti Kominfo. Padahal diakui Indra data tersebut belum valid.
Hakim lantas mencecar Indra, mempertanyakan data yang belum valid sudah diserahkan.
"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan belum valid, kenapa buru buru? Ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. kan bisa jadi," tanya Hakim.
"Ada kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk bantu data dukungnya," jawab Indra.
Hakim tak puas dengan jawaban Indra, hinga terus mencecarnya mengapa data yang belum valid sudah diserahkan.
"Ya jawablah dulu!" kata Hakim.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
"Iya," kata Indra.
"Siapa yang mendesak saudara?" tanya Hakim.
"Karena, karena memang kelanjutan dari rapat itu yang mulia, mohon izin."
Hakim lantas kesal dengan jawaban tersebut dan terus mendesak agar Indra untuk memberikan jawaban.
"Hala..! Ditanya A, jawab B. Sama saya enggak laku tuh Pak."
"Kelanjutan dari rapat itu yang mulia," jawab Indra.
Berita Terkait
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
-
Kominfo: Draft Perpres Publishers Rights Bakal Dikaji Ulang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas