Suara.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Arifin Saleh Lubis dihadirkan sebagai saski pada sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Arifin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saat persidangan, dia mengungkap dana yang disetujui untuk dianggarkan membangun BTS 4G tahun 2021 senilai Rp 12,5 triliun.
"Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021," jawab Arifin saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Dijelaskan Arifin, anggaran itu untuk dibagi menjadi dua, pertama proses pagu biasa senilai Rp 1 triliun. Kedua, pagu anggaran Rp 12,51 triliun.
"Kemudian 2022 itu ada usulan pemanfaatan PNBP yang dihasilkan unit eselon satu. Jadi di tahun 2021 itu harusnya 4.200, atau total semua ada 6.645 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya," jelasnya.
Ditargetkan seharusnya 4.200 BTS 4G rampung pada 31 Desember 2021, namun nyatanya tidak.
"Kenyataannya?" tanya Hakim.
"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.
Baca Juga: Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
Hakim lantas bertanya, maksud kata sulit yang dikatakan Arifin. Dia menjelaskan mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan laporan pembangunan proyek tersebut.
"Pada saat itu, sulit untuk kami, ada aplikasi pantau. Aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon satu untuk melaporkan secara administrasi capaiannya, berapa capaiannya. Tapi, kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," kata Arifin.
"Kan di biro perencanaan, awalnya saudara tahu, akhirnya saudara tidak tahu, begitu?" kata Hakim merespons penjelasannya.
Hakim kemudian menyinggung soal jabatan Arifin sebagai kepala biro perencanaan. Hakim mempertanyakan keikutsertaan Arifin dalam perencanaan proyek tersebut
"Jangan karena ini, kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu, pak. Kalau begini habis uang negara. Perbagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan saja, begitu pak. Enggak saudara?" tegas Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim