Suara.com - Memasuki bulan Agustus tahun 2023 ada beberapa tanggal merah dan juga hari-hari penting yang perlu Anda ketahui. Berikut ini kami sajikan daftar hari besar Nasional Agustus 2023 beserta tanggal merah berskala Internasional.
Bagi para pekerja ataupun anak sekolah, hari libur di bulan Agustus 2023 kali ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk berlibur bersama keluarga. Sebagagaimana diketahui, daftar hari libur dan tanggal merah sepanjang 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang telah ditetapkan pada 29 Maret 2023 lalu.
Adapun penetapan hari libur, tanggal merah, dan juga cuti bersama sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan di sepanjang tahun ini. Tak hanya itu, Anda juga perlu mengetahui tanggal merah, hari penting nasional dan internasional yang akan diperingati di bulan Agustus ini.
Tanggal Merah Nasional Agustus 2023
Diketahui, akan ada satu hari libur nasional di bulan Agustus 2023 ini, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur karena bertepatan dengan hari peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Biasanya, masyarakat akan melangsungkan upacara pengibaran bendera dan beberapa perayaan lainnya.
Tahun ini, perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 bertepatan pada hari Kamis. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang pada SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Namun sayangnya di dalam SKB itu tidak ada keterangan terkait penetapan cuti bersama pada bulan Agustus 2023. Sehingga, libur perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia hanya berlangsung selama satu hari, yaitu hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023.
Meskipun begitu, bagi para pekerja yang libur pada hari Sabtu dan Minggu, dapat memakai harpitnas pada hari Jumat, 18 Agustus 2023, untuk kemudian mengambil cuti tahunan. Kesempatan ini sangat cocok bagi Anda para pekerja yang berniat mengambil cuti untuk bisa menikmati libur panjang.
Daftar Hari Besar Nasional Agustus 2023
Baca Juga: 40 Desain Spanduk 17 Agustus 2023 Kekinian, Gratis Bisa Langsung Download!
Bulan Agustus 2023 tak hanya sebagai peringatan kemerdekaan RI, akan tetapi juga ada beberapa hari peringatan pada bulan Agustus. Berikut ini adalah daftar peringatan hari besat nasional yang perlu Anda ketahui:
• Sabtu, 5 Agustus peringatan Hari Dharma Wanita Nasional
• Kamis, 10 Agustus peringatan Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
• Senin, 14 Agustus peringatan Hari Pramuka (Praja Muda Karana),
• Kamis, 17 Agustus peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
• Jumat, 18 Agustus peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia,
Berita Terkait
-
40 Desain Spanduk 17 Agustus 2023 Kekinian, Gratis Bisa Langsung Download!
-
Macam-macam Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Unik, Cek di Sini!
-
55 Gambar 17 Agustus 2023 untuk Banner dan Spanduk HUT RI ke-78, Desain Keren Kekinian!
-
Hari Besar Agustus 2023, Tak Hanya HUT RI ke 78, Cek Jadwal Peringatan Nasional dan Internasional
-
Apakah Ada Cuti Bersama 17 Agustus 2023? Ini Jawaban dari SKB 3 Menteri Terbaru
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar