Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wajar bila KPK perlu mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk merespons vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Arsul bahkan mengemukakan, hal tersebut bisa diargumentasikan.
"Silakan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Namun, Arsul mengingatkan agar putusan vonis bebas terhadap Gazalba mesti disikapi biasa saja tanpa kemudian dikembangkan prasangka tanpa bukti tentang hakim.
Arsul mengatakan, pengadilan atau hakim dalam memutus sebuah kasus pidana termasuk kasus korupsi tentu harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim.
"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut. Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata Arsul.
Arsul mengingatkan kembali, meski ada pihak yang tidak setuju dengan putusan tingkat pertama, tetapi tidak boleh ada prasangka terhadap hakim.
"Misalnya kena suap, belani kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga," kata Arsul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh PN Bandung. Mahfud menyebut vonis itu murni merupakan keputusan pengadilan yang harus dihormati.
Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Akan Tinggalkan Rutan KPK
"Prinsipnya itu urusan MA. Gazalba ini terbukti atau tidak pengadilan tingkat pertama di Bandung menyatakan tidak," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud mendorong KPK untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun begitu, Mahfud memastikan negara tidak akan melakukan intervensi atas hal tersebut.
"Negara tentu akan dalam hal ini nanti akan dikoordinasikan untuk naik ke kasasi KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK," jelas Mahfud.
"Kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," sambungnya.
Divonis Bebas
Sebelumnya, Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku