- Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan TPPU.
- Penyidikan meliputi aktivitas emas dari pertambangan tanpa izin kurun waktu 2019 hingga 2025 berdasarkan laporan PPATK.
- Penyidik telah menyita 51,3 kg emas batangan dan menetapkan tiga orang berinisial TW, DW, dan BSW sebagai tersangka.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga perusahaan di wilayah hukum Jawa Timur.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Sidoarjo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo
"Penggeledahan di kantor perusahaan PT SJU hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19–20 Februari 2026," kata Ade melansir ANTARA, Jumat (13/3/2026).
Ade menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Menurutnya, pengungkapan perkara berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut, lanjutnya, diduga dilakukan oleh sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Emas itu dipasok dari sejumlah wilayah antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.
Dalam penggeledahan awal di lima lokasi di Jatim pada 19-20 Februari 2026, tepatnya di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya, penyidik menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
Barang bukti itu mencakup dokumen transaksi seperti faktur atau invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga menyita emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
"Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari salah satu lokasi di Surabaya pada penggeledahan awal tersebut," kata Ade.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 27 Februari 2026, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melalui penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam