• Warga negara yang berhak menguasai hal penggunaan rumah
• Gedung atau kantor
• Satuan pendidikan
• Transportasi umum
• Transportasi pribadi
• Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara sehingga wajib dijaga kehormatannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa larangan yang perlu dipahami masyakat saat mereka mengibarkan ataupun memasang Bendera Merah Putih. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut ini adalah beberapa larangan terkait penggunaan atau mengibarkan Bendera Merah Putih:
Baca Juga: Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, ataupun melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan dari Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara untuk pemasangan reklame atau iklan komersial
• Mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
• Mencetak, menyulam, dan juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun di Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang bisa menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah itulah tadi informasi mengenai pertanyaan pemasangan bendera merah putih sampai kapan, lengkap dengan aturan serta larangannya. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih ini.
Berita Terkait
-
Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
-
35 Banner 17 Agustus 2023 Gratis untuk Semarakkan HUT Ke-78 RI
-
Siap-Siap Lomba 17 Agustus, Ini Cara Ajarkan Nilai Sportivitas ke Anak
-
Contoh Pidato tentang 17 Agustus di Sekolah Singkat dan Bermakna Dalam
-
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh