Pasal lain yang menjerat Rocky Gerung adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1946. Ancaman hukuman yang mengintai Rocky Gerung sesuai pasal ini adalah maksimal 10 tahun.
7. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Terakhir, Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 15 UU tahun 1946. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah penjara 2 tahun.
Jadi Rocky Gerung Terancam Hukuman Penjara Berapa Lama?
Berdasarkan pasal-pasal di atas, Rocky Gerung terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Hal ini jika merujuk pada ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1 peraturan hukum pidana tahun 1946.
Namun rupanya bukan hanya langkah hukum yang ditempuh para relawan, politisi, dan partai PDIP yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung. Relawan Jokowi lainnya yakni Barikade 98 menyebut akan mengerahkan 10 ribu relawan untuk menggelar aksi demonstrasi pada 10 Agustus mendatang. Tujuan mereka adalah menuntut Rocky Gerung agar ditangkap.
"Yang dilakukan Rocky Gerung ini memantik kegaduhan. Sekarang mana yang waras? Kami menyikap Rocky Gerung dengan proses hukum daripada cara barbar, geruduk, kekerasan. Untuk kali ini Rocky Gerung kena batunya. Saya yakin dia akan diproses hukum," ujar Fahmi Ramdhani selaku Ketua Barikade 98.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi
-
Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?
-
Breaking News! Sat Set, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam, Jokowi: Ini Kado HUT RI-78 untuk Jabar
-
Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Periksa Ahli Hukum Pidana Hari Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan