Suara.com - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung kini berpotensi masuk penjara setelah sejumlah relawan Jokowi melaporkannya ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan buntut ucapan 'bajingan tolol' yang diduga telah menghina Jokowi sebagai Presiden.
Setidaknya ada 5 laporan yang masuk ke kepolisian sejak video Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden Jokowi soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur viral di media sosial.
Simak pasal-pasal yang berpotensi menjerat Rocky Gerung berikut ini.
1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Semua laporan polisi terhadap Rocky Gerung menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."
2. Pasal 45A ayat 2 UU ITE
Ancaman dalam pasal 28 ayat 2 diatur dalam Pasal 45A ayat 2 sehingga keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pasal 45 UU ITE
Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 45 UU ITE. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
4. Pasal 156 KUHP
Berikutnya Rocky Gerung juga terancam pasal 156 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
5. Pasal 160 KUHP
Selain itu perbuatan Rocky Gerung melanggar pasal 160 KUHP. Dalam pasal ini ancaman pidananya maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
6. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi
-
Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?
-
Breaking News! Sat Set, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam, Jokowi: Ini Kado HUT RI-78 untuk Jabar
-
Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Periksa Ahli Hukum Pidana Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra