Suara.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap adik tingkat, AAB (23) terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/8/2023).
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023)
Korban yang juga merupakan mahasiswa Universitas Indonesia itu berinisial MNZ (19). Nirwan menyampaikan AAB telah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ, sehingga ia dikenakan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini pasal yang menjerat mahasiswa UI pembunuh juniornya:
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
- Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.
Pembunuhan terhadap MNZ berlangsung di indekos korban pada Rabu (2/8/2023). Mayat MNZ dimasukkan ke dalam plastik dan dibiarkan dalam kamar kos. Mayat MNZ pun ditemukan pada Jumat (4/8/2023).
Barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau lipat untuk membunuh, dan barang lain milik korban yang dicuri. Motif pembunuhan AAB yakni terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik
-
Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate
-
Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos
-
Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat
-
Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!