Suara.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap adik tingkat, AAB (23) terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/8/2023).
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023)
Korban yang juga merupakan mahasiswa Universitas Indonesia itu berinisial MNZ (19). Nirwan menyampaikan AAB telah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ, sehingga ia dikenakan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini pasal yang menjerat mahasiswa UI pembunuh juniornya:
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
- Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.
Pembunuhan terhadap MNZ berlangsung di indekos korban pada Rabu (2/8/2023). Mayat MNZ dimasukkan ke dalam plastik dan dibiarkan dalam kamar kos. Mayat MNZ pun ditemukan pada Jumat (4/8/2023).
Barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau lipat untuk membunuh, dan barang lain milik korban yang dicuri. Motif pembunuhan AAB yakni terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik
-
Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate
-
Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos
-
Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat
-
Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara