Suara.com - Kekejaman mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, AAB (23) begitu membuat masyarakat bergidik ngeri. Sebab dirinya tega menghabisi nyawa adik tingkatnya, MNZ (19), dan menyembunyikan jenazahnya di dalam sebuah plastik.
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol kemudian mengambil laptop dan HP korban," ungkap Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Pol Made Budi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Motif pembunuhan ini jelas membuat warganet bergidik ngeri, apalagi karena praktik pemakaian pinjaman online sangat akrab dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang. Bahkan aplikasi ini bisa dengan mudah diunduh dan diakses oleh setiap pemakai smartphone.
Namun seperti apa sih sebenarnya hukum menggunakan pinjaman online alias pinjol?
Hal ini ternyata sudah pernah disinggung oleh Habib Jafar, seperti dilihat di video YouTube Shorts unggahan kanal @aslahchannel8829.
Bahkan bukan hanya pinjol, Habib Jafar juga menjelaskan hukum mengenai penggunaan berbagai produk kredit yang kian menjamur belakangan ini.
"Paylater, semua itu produk kredit ya," kata Habib Jafar. "Dan kredit itu seharusnya dihindari oleh orang."
"Kalau nggak mentok banget, (misalnya) karena kalau nggak kredit kita mati atau nggak makan, jangan kredit," tegasnya menambahkan.
Menurut Habib Jafar, menghindari mengambil kredit pun sebenarnya sudah menjadi bagian perjuangan kita sebagai manusia. "Karena kredit ini udah bikin kekacauan di mana-mana, misalnya) pinjol," tuturnya.
Baca Juga: Sadis, 5 Fakta Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat: Mayat Disembunyikan di Kolong Gegara Pinjol
Bahkan Habib Jafar menyebut kredit sebagai produk keuangan yang hina. Sebab utang akan dibawa sampai mati, bahkan bisa menyebabkan orang gagal mati syahid karenanya.
"Produk-produk kredit itu hina kata Nabi, karena utang itu dibawa mati. Orang yang mati syahid sekalipun, mati dalam keadaan termulia, kalau masih utang nggak jadi tuh, jadi tetap akan terbebani utangnya, nggak sempurna mati dalam kebaikannya," jelasnya.
"Karena itu dihindari dan itu perjuangan, soalnya di dunia ini justru mengarahkan dan mem-branding kredit itu keren," sambungnya, seperti misalnya memakai kartu kredit untuk mendapatkan diskon lebih besar atau iklan bunga pinjaman rendah bila memakai pinjol.
"Jadi kita diarahin berutang dan mereka pengin kita sebenarnya bayarnya telat, karena kalau telat akhirnya jadi bunga, karena makanan mereka di sana, di bunga itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi