Suara.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dikabarkan akan dibuka September mendatang. Lalu apa saja syarat CPNS 2023 guru?
Lowongan paling banyak tersedia salah satunya adalah untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat CPNS 2023 guru pun tak berbeda jauh dengan lowongan lain. Lowongan untuk PPPK guru dibuka dengan jumlah 296.084.
Syarat CPNS 2023 Guru
Bagi kamu yang tertarik mengikuti proses seleksi CPNS 2023 guru, berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan seperti dikutip dari berbagai sumber. Syarat-syarat ini harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran agar tidak kelabakan ketika akan mendaftar.
1. Fotokopi ijazah
2. Transkrip nilai
3. Fotokopi atau scan KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Terbaru Dibuka September, Cek Kuota PNS dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
6. Pas foto formal
7. Riwayat hidup
8. Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
9. Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar, misalnya sertifikat pendidik. Namun, belum ada pemberitahuan resmi apakah sertifikat ini menjadi persyaratan wajib.
Selain syarat-syarat khusus di atas, ada pula persyaratan umum yang mesti dipenuhi oleh calon pendaftar sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2023 Terbaru Dibuka September, Cek Kuota PNS dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
-
CPNS 2023 Kemenkumham, Apa Kabar? Simak Info Terbaru Formasi, Syarat dan Jadwalnya
-
Kumpulan Soal CPNS 2023 PDF, Try Out dan Jawaban Materi TKP hingga TIU
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Berkas-berkas Persyaratannya Sebelum September
-
Syarat CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!