Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga dikurangi masa penjaranya dari 20 tahun jadi 10 tahun.
Hukuman ajudan Sambo, Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. ART Sambo, Kuat Ma'ruf turut mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun jadi 10 tahun. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Simak polemik MA diskon hukuman Ferdy Sambo cs berikut ini.
'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo cs
MA telah memutus perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi pada Selasa (8/8/2023) hari ini. Sidang kasasi perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hukuman yang dijatuhkan MA pada 4 terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di PN Jaksel dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA memutuskan Sambo batal dihukum mati melainkan penjara seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.
Ajudan Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Terakhir Kuat Ma'ruf yang merupakan eks ART Sambo juga berkurang masa hukumannya di tingkat kasasi dari 15 tahun jadi 10 tahun.
MA juga menyatakan perkara Ferdy Sambo cs sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi.
Upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Walau begitu Sambo cs masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa.
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA
Baca Juga: Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
Putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo cs itu turut ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. Menurut mereka, putusan MA untuk mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan Yosua sangat mengecewakan dan membuat sedih.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).
Pihak keluarga Yosua bahkan menduga putusan MA akan seperti ini. Mereka menyinggung adanya adanya lobi politik mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik gitu," ucap Kamarudin.
Hal senada diungkap oleh ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang mengungkap kesedihan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo cs. Dia juga menyebut tak ada pihak yang memberitahunya terkait sidang kasasi Sambo cs tersebut.
"Sudah ketuk palu, dari mulai kasasi Ferdy Sambo ke MA nggak ada yang infokan dan nggak ada yang wawancara. Kami sangat-sangat kecewa dengan putusan MA. Menambah kesedihan dan duka yang berat," kata Rosti Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).
Berita Terkait
-
Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal