Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi pun dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA. Simak perjalanan Ferdy Sambo lawan vonis hukuman mati berikut ini.
1. Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.
Sambo lantas dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada 17 Januari 2023. Jaksa menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Sehingga jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatannya mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara hal meringankan Sambo menurut jaksa, tidak ada.
2. Divonis Hukuman Mati
Pada 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu. Putusan vonis mati Sambo itu ditanggapi ibunda Brigadir Yosua dengan puas.
Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
3. Banding Ditolak
Tiga hari setelah Sambo divonis mati, tim kuasa hukum sudah mengajukan banding. Namun banding yang diajukan Sambo itu ditolak.
Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada 12 April 2023. Kemudian Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada 3 terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (ART sekaligus sopir Sambo). Satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding karena divonis lebih rendah daripada terdakwa lainnya yakni 1 tahun 6 bulan.
4. Kasasi Dikabulkan MA
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan