Suara.com - Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraeni, mengatakan polisi sudah mengecek lokasi body checking. Dia mendesak polisi segera mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan body checking.
"Peristiwa terjadi tanggal 1 itu ya di Hotel Sari Pacific. Kemudian harus segera kan untuk mengecek yang namanya CCTV itu. Nah tapi bagaimana isi dari CCTV. Tindak lanjut atau hasilnya bagaimana kita belum dapat informasi," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Mellisa mengaku khawatir CCTV itu menyorot prosesi body checking kliennya dan nantinya malah beredar luas. Dirinya memastikan di ruangan tersebut terdapat CCTV.
"Ya kekhawatiran kami kan video itu beredar luas gitu ya, tetapi kalau sudah dilakukan pemeriksaan seperti ini. Karena ada di dekat pojok sebelah kiri itu, pada saat dilakukan body checking itu kan ada CCTV," ucap Mellisa.
Mellisa meminta pihak kepolisian memastikan CCTV dalam kondisi menyala atau tidak pada saat body checking. Ia meminta polisi menindaklanjuti hal tersebut.
"Nah harus dipastikan dulu ini nyala atau enggak. Nah kalau nyala, tersorot atau enggak. Nah kalau tersorot bagaimana tindak lanjutnya," imbuhnya.
Kasus Diselidiki Polisi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut laporan tersebut kekinian tengah dipelajari oleh penyelidik.
"Dasar laporan tersebut akan di jadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ini awalnya dilaporkan oleh Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Mellisa menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Tag
Berita Terkait
-
Rio Motret Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat Pemotretan Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia 2023
-
Menteri PPPA Apresiasi Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Check Berani Lapor Polisi
-
Pemenang Miss Universe Indonesia 2023 Fabienne Nicole Ungkap Alasan Pilih Diam soal Skandal Foto Telanjang
-
Makin Panas, 6 Eks Kru Turut Laporkan Lizzo Atas Dugaan Pelecehan Seksual
-
Menteri PPPA Ikut Lindungi Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang Dapat Pelecehan: Jangan Takut Melapor!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI