Suara.com - Akademisi Rocky Gerung kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ia menuai kontroversi karena pernyataan kerasnya pada Presiden Joko Widodo, kini ia seakan ditarget oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Yasonna mengaku geram karena mengetahui Rocky menyamakan masrga Laoly dengan anjing. Karena itu, Yasonna mengaku akan memperkarakan hal tersebut.
Seperti apa sebenarnya kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Yasonna Laoly berang
Tak lama setelah kasus perkataan 'bajingan tolol' yang diucapkan Rocky Gerung ketika berbicara mengenai Presiden Jokowi, Menkumham Yasona Laoly berang karena diduga marganya pernah disenggol oleh akademisi tersebut.
Yasonna mengaku tak terima karena marga Laoly disamakan dengan anjing oleh Rocky Gerung. Karenanya ia mengaku harkat dan martabatnya sebagai orang Nias doirendahkan.
"Di kampung saya mempersamakan seorang marga Laoly. Laoly itu marga itu menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan bahkan orang Nias," ucap Yasonna pada awak media di Bali, Rabu (9/8/2023).
Rocky Gerung plesetkan lagu Heli Guk Guk
Menurut Yasonna, Rocky Gerung memplesetkan lagu anak-anak Heli Guk Guk dengan mengganti kata Heli dengan Laoly.
Baca Juga: Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Menkumham Yasonna Laoly mengaku pernyataan Rocky tersebut telah menyerang dirinya secara pribadi.
"Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk, guk," ucap Yasonna.
Ucapan Rocky Gerung sudah lama
Usut punya usut, pernyataan Rocky Gerung yang menyamakan marga Laoly dengan seekor anjing ada di media sosial Twitter pada 30 Januari 2020.
Menurut Yasonna, ketika itu sudah ada pihak-pihak yang memperkarakan pernyataan Rocky tersebut ke Polda Metro Jaya, namun hingga kini tak ada lanjutannya.
Karena itulah kini ia menyatakan akan memperkarakan lagi karena memang itu menyangkut dirinya pribadi sebagai orang yang bermarga Laoly.
Berita Terkait
-
Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
-
Gegara Rocky Gerung, Polisi Panen Laporan
-
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
-
Menteri Yasonna Kejar Rocky Gerung, Cuitan Lama Pancing Murka
-
Profil Panglima Jilah: Ketua Adat Dayak yang 'Perangi' Rocky Gerung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK