Suara.com - Polri menerima tambahan jumlah laporan polisi terkait Rocky Gerung dengan dugaan penyebaran berita bohong, semula 13 laporan pada hari Jumat (4/8/2023), hingga Kamis (10/8/2023) sebanyak 25 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.
"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.
Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.
"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," kata Djuhandhani.
Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.
Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," ujarnya.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.
Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.
Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.
"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib upayakan pertemukan RG dengan Jokowi," ujarnya Reza. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
-
Menteri Yasonna Kejar Rocky Gerung, Cuitan Lama Pancing Murka
-
Profil Panglima Jilah: Ketua Adat Dayak yang 'Perangi' Rocky Gerung
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
Ikut-ikutan Rocky Gerung, Jumhur Hidayat Sebut Omnibus Law Kebijakan Bajingan Tolol
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!