Suara.com - Polri menerima tambahan jumlah laporan polisi terkait Rocky Gerung dengan dugaan penyebaran berita bohong, semula 13 laporan pada hari Jumat (4/8/2023), hingga Kamis (10/8/2023) sebanyak 25 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.
"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.
Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.
"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," kata Djuhandhani.
Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.
Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," ujarnya.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.
Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.
Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.
"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib upayakan pertemukan RG dengan Jokowi," ujarnya Reza. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
-
Menteri Yasonna Kejar Rocky Gerung, Cuitan Lama Pancing Murka
-
Profil Panglima Jilah: Ketua Adat Dayak yang 'Perangi' Rocky Gerung
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
Ikut-ikutan Rocky Gerung, Jumhur Hidayat Sebut Omnibus Law Kebijakan Bajingan Tolol
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji