Suara.com - Polisi menyebut proses body checking atau pemeriksaan tubuh tanpa busana terhadap Miss Universe Indonesia 2023 dilakukan bukan oleh ahli medis. Pemeriksaan juga dilakukan di area yang sedikit terbuka.
"Tempatnya juga sedikit terbuka. Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya, kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Saat proses body checking, lanjut Hengki, juga disaksikan oleh tiga orang pria.
"Menurut keterangan pelapor, di sana ada 3 orang laki-laki. Kemudian juga ada satu orang wanita," bebernya.
Minta Periksa CCTV
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 korban body checking tanpa busana, Mellisa Anggraini sebelumnya meminta pihak kepolisian turut memeriksa CCTV sekitar Hotel Sari Pacific Jakarta. Sebab ia khawatir video para korban tersebar.
"Peristiwa terjadi tanggal 1 itu ya di Hotel Sari Pacific. Kemudian harus segera kan untuk mengecek yang namanya CCTV itu. Nah tapi bagaimana isi dari CCTV. Tindak lanjut atau hasilnya bagaimana kita belum dapat informasi," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Menurut Mellisa, di lokasi para korban menjalani body checking tanpa busana tersebut terpasang CCTV. Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi CCTV tersebut hidup atau tidak.
"Karena ada di dekat pojok sebelah kiri itu, pada saat dilakukan body checking itu kan ada CCTV," ungkapnya.
Baca Juga: Body Checking Jadi Body Shaming: Sederet Pelecehan Miss Universe Indonesia
"Nah harus dipastikan dulu ini nyala atau enggak. Nah kalau nyala, tersorot atau enggak. Nah kalau tersorot bagaimana tindak lanjutnya," imbuh Mellisa.
Capai Puluhan Korban
Dalam kesempatan lain, Mellisa sempat menyebut bahwa Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual modus body checking tanpa busana mencapai 30 orang. Namun, baru tujuh korban yang membuat laporan.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Mellisa menduga praktik pelecehan seksual ini dilakukan bukan oleh oknum atau segelintir orang. Tetapi dilakukan secara masif atau bersama-sama.
"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking itu 30 orang loh, itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Body Checking Jadi Body Shaming: Sederet Pelecehan Miss Universe Indonesia
-
Usut Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Segera Periksa Manajemen Hotel Sari Pacific Jakarta
-
Bagaimana Seharusnya Body Checking Dilakukan di Kontes Kecantikan?
-
Khawatir Video Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Beredar, Pengacara Desak Polisi Cek CCTV Hotel
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton