Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan jika masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, maka prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kategori masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, di antaranya pejabat pemerintah, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, komisaris, pengacara hingga dokter.
Syarat warga sipil miliki senjata api
Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang warga sipil ingin memiliki senjata api. Di antaranya memiliki sertifikat ketrampilan menembak minimal kelas III.
Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.
Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.
Senjata api untuk olah raga
Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.
Berita Terkait
-
Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
-
Skandal Heboh Miss Universe Indonesia! Begini Detail Terbaru Pelecehan yang Menggemparkan Dunia
-
3 Pemain Top yang Bakal Jadi Rekan Setim Jordi Amat di Trabzonspor
-
Timnas Indonesia U-23 Disebut-sebut Dapat Tekanan Besar jelang Piala AFF U-23 2023, SEA Games 2023 Jadi Pemicunya
-
Fakhri Husaini Beri Kritik Menohok Soal Seleksi Timnas Indonesia U-17: Cuma Lucu-lucuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf