Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan jika masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, maka prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kategori masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, di antaranya pejabat pemerintah, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, komisaris, pengacara hingga dokter.
Syarat warga sipil miliki senjata api
Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang warga sipil ingin memiliki senjata api. Di antaranya memiliki sertifikat ketrampilan menembak minimal kelas III.
Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.
Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.
Senjata api untuk olah raga
Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.
Berita Terkait
-
Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
-
Skandal Heboh Miss Universe Indonesia! Begini Detail Terbaru Pelecehan yang Menggemparkan Dunia
-
3 Pemain Top yang Bakal Jadi Rekan Setim Jordi Amat di Trabzonspor
-
Timnas Indonesia U-23 Disebut-sebut Dapat Tekanan Besar jelang Piala AFF U-23 2023, SEA Games 2023 Jadi Pemicunya
-
Fakhri Husaini Beri Kritik Menohok Soal Seleksi Timnas Indonesia U-17: Cuma Lucu-lucuan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin