Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online. Kebijakan tersebut bersamaan dengan aturan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Kebijakan WFH dan sekolah online ini menjadi bagian dari pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta.
"Terkait nanti dengan KTT Pemda DKI karawannya WFH 50-50. Anak sekolah nanti juga (sekolah online). Begitu juga nanti (perusahaan) swasta," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kebijakan WFH dan sekolah online rencananya dilakukan dua kali, yakni pada 28 Agustus sampai 7 September 2023. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada bulan September sesuai usulan dalam rapat terbatas Heru bersama Presiden Joko Widodo.
"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta pak Sekda mulai uji di 28 agustus masuk 50-50," tuturnya.
Pengaturan sekolah online ini nantinya adalah 50 persen masuk sekolah dan 50 persen di antaranya belajar di rumah. Sementara, untuk WFH bagi PNS dan swasta akan menyesuaikan waktunya berdasarkan ketentuan.
"Ini Pemda manfaatkan untuk bisa berbagi yang masuk 50 persen yang WFH 50 persen. Setidaknya mengurangi kemacetan," pungkas Heru.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal mengeluarkan instruksi agar para PNS lingkungan Pemprov DKI bekerja dari rumah alias Work From Home WFH. Hal ini dilakukan demi mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan ini menjadi sorotan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan instruksi hybrid working untuk mengurangi polusi di Jabodetabek.
Baca Juga: Polusi di Jakarta Kian Memprihatinkan, Warga Ibu Kota: Saya Sampai Sakit Tenggorokan
Untuk kebijakan di Jakarta, Heru menyebut penerapan WFH akan berlaku bagi PNS yang bisa bekerja dari jauh. Sementara, PNS yang pekerjaannga berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.
"Masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan, perencanaan, lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur," ujar Heru di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, Heru menyebut kebijakan ini ditargetkan bakal diterapkan pada September 2023 ini. Untuk sekarang, pihaknya tengaj mengkaji berapa persentase tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal WFH.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD. Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ucap Heru.
Selain untuk PNS, Heru juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH jika memang memungkinkan. Untuk saat ini, Heru belum mengeluarkan aturan mengikat untuk imbauannya ini.
"Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid saja. Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?