Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada mulai tahun depan.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurut presiden, mulai tahun depan gaji PNS serta TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu merupakan yang pertama kalinya, setelah terakhir naik pada 2019 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, presiden berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur negara. Pada saat yang bersamaan juga dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menurut presiden, kenaikan gaji tersebut diga diharapkan bisa memperkuat reformasi birokrasi agar transformasi berjalan efektif.
Rincian besaran gaji pensiunan PNS
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1969, pensiunan pegawan negeri sipil, termasuk pensiunan janda/duda diberikan gaji berupa jaminan hari tua.
Pemberian itu karena pensiunan PNS dianggap telah berjasa karena mengabdi dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
Sementara besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri SIpil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS Pokok, para ASN Purnabakti juga berhak mendapatkan penerimaan lainnya, berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannnya.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Berita Terkait
-
Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
-
Iriana Jokowi Tampil Menawan Dalam Balutan Busana Adat Bali Untuk Tari Legong di Upacara Peringatan HUT RI Ke-78
-
Makna dan Filosofi Ageman Songkok Singkepan Ageng yang Dipakai Jokowi di HUT RI ke-78
-
Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI
-
Kenakan Pakaian Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Jokowi Kirim Pesan Segera Pulang Solo?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting