Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada mulai tahun depan.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurut presiden, mulai tahun depan gaji PNS serta TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu merupakan yang pertama kalinya, setelah terakhir naik pada 2019 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, presiden berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur negara. Pada saat yang bersamaan juga dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menurut presiden, kenaikan gaji tersebut diga diharapkan bisa memperkuat reformasi birokrasi agar transformasi berjalan efektif.
Rincian besaran gaji pensiunan PNS
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1969, pensiunan pegawan negeri sipil, termasuk pensiunan janda/duda diberikan gaji berupa jaminan hari tua.
Pemberian itu karena pensiunan PNS dianggap telah berjasa karena mengabdi dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
Sementara besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri SIpil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS Pokok, para ASN Purnabakti juga berhak mendapatkan penerimaan lainnya, berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannnya.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
-
Iriana Jokowi Tampil Menawan Dalam Balutan Busana Adat Bali Untuk Tari Legong di Upacara Peringatan HUT RI Ke-78
-
Makna dan Filosofi Ageman Songkok Singkepan Ageng yang Dipakai Jokowi di HUT RI ke-78
-
Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI
-
Kenakan Pakaian Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Jokowi Kirim Pesan Segera Pulang Solo?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan