Suara.com - Tim kuasa hukum penggugat UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres 21-65 tahun dan batas capres-cawapres maju sebanyak dua kali, angkat bicara soal adanya tuduhan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menjegal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kuasa Hukum pemohon gugatan atau uji materi ke MK Donny Tri Istiqomah menjelaskan adanya tuduhan seperti itu tidak bisa dihindarkan dalam politik. Namun, ia menegaskan, sebagai advokat yang konsen ke tata negara, pihaknya hanya ingin mewujudkan Pemilu yang semakin demokratis.
"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," kata Donny dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkannya tersebut bisa saja diputus oleh MK untuk Pemilu berikutnya bukan untuk Pemilu 2024. Namun, jika putusan MK dikabulkan untuk Pemilu 2024, maka konsekuensinya Prabowo tidak bisa maju.
"Kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensjnya ada salah satu yg gabisa nyalon lagi kan. Tapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus," tuturnya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada semua pihak tidak berprasangka buruk terhadap gugatan yang dilayangkannya tersebut.
"Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon aja kita. Khusnudzon bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," katanya.
Sebelumnya, pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.
Gugatan uji materi ini sendiri disebut sudah dilayangkan ke MK pada hari ini Senin (21/8/2023).
Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, setiap figur capres dan cawapres menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya, di mana apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.
Berita Terkait
-
Batasan Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Usia Minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun, Pencalonan Dibatasi 2 Kali
-
Puluhan Pengacara yang Tergabung dalam Aliansi '98 Gugat MK, Minta Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...