Suara.com - Tim kuasa hukum penggugat UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres 21-65 tahun dan batas capres-cawapres maju sebanyak dua kali, angkat bicara soal adanya tuduhan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menjegal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kuasa Hukum pemohon gugatan atau uji materi ke MK Donny Tri Istiqomah menjelaskan adanya tuduhan seperti itu tidak bisa dihindarkan dalam politik. Namun, ia menegaskan, sebagai advokat yang konsen ke tata negara, pihaknya hanya ingin mewujudkan Pemilu yang semakin demokratis.
"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," kata Donny dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkannya tersebut bisa saja diputus oleh MK untuk Pemilu berikutnya bukan untuk Pemilu 2024. Namun, jika putusan MK dikabulkan untuk Pemilu 2024, maka konsekuensinya Prabowo tidak bisa maju.
"Kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensjnya ada salah satu yg gabisa nyalon lagi kan. Tapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus," tuturnya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada semua pihak tidak berprasangka buruk terhadap gugatan yang dilayangkannya tersebut.
"Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon aja kita. Khusnudzon bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," katanya.
Sebelumnya, pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.
Gugatan uji materi ini sendiri disebut sudah dilayangkan ke MK pada hari ini Senin (21/8/2023).
Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, setiap figur capres dan cawapres menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya, di mana apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.
Berita Terkait
-
Batasan Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Usia Minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun, Pencalonan Dibatasi 2 Kali
-
Puluhan Pengacara yang Tergabung dalam Aliansi '98 Gugat MK, Minta Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar