Suara.com - Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang merupakan gabungan puluhan pengacara, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/2023).
Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Para pengacara tersebut minta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
"Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia, yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jumat Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Adapun pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu:
(d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
(q) berusia paling rendah 40 tahun.
Ketentuan huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK, demikian menurut Aliansi '98.
"Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal. Aliansi '98 menilai pasal syarat capres/cawapres seharusnya memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia," ujar Aliansi '98.
"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain, yaitu usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.
Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.
"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan," demikian pendapat Aliansi '98.
Berita Terkait
-
Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
-
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Puluhan Pengacara Bertoga Geruduk Bareskrim
-
Geruduk Bareskrim, Puluhan Pengacara Bertoga Kawal Kamaruddin Simanjuntak usai Tersangka: Save Advokat!
-
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang