Suara.com - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi membeli 24 unit pesawat tempur F-15EX baru dari Amerika Serikat (AS). Pembelian dibuktikan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU komitmen pembelian.
Penandatangan dilakukan di The Boeing Company, St. Louis, Missouri.
“Penandatanganan MoU komitmen pembelian 24 Unit Pesawat Tempur F-15EX,” kata Prabowo dalam unggahan foto di akun Instagramnya @prabowo dikutip Selasa (22/8/2023).
Prabowo turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut. Ia juga sempat menengok unit pesawat tempur tersebut di kantor Boeing.
Sebelumnya pada November 2022 lalu, Prabowo memastikan rencana pembelian jet tempur F-15 sedang dalam tahap lanjut dan menunggu persetujuan akhir dari pemerintah. Kepastian itu disampaikan Prabowo seusai melakukan pembicaraan empat mata dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Lloyd J. Austin III di kantor Kemhan RI, Jakarta.
Menurut Prabowo, Boeing telah menyetujui tawaran finansial yang diberikan dan dia meyakini paket itu terjangkau. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga mengatakan negosiasi telah berjalan dengan sangat baik.
Adapun Departemen Luar Negeri AS menyetujui potensi penjualan jet tempur F-15 dan peralatan terkait kepada RI pada Februari 2022 lalu.
"Kami tentu mendukung upaya Prabowo untuk terus memodernisasi sistem dan kemampuan pertahanan mereka dan kami ingin terus membantu dengan cara apapun yang kami bisa," kata Austin saat itu.
"Akuisisi F15 tentu meningkatkan interoperabilitas.”
Baca Juga: Bikin Resah, Pesawat Tempur China Dilaporkan 'Pepet' Pesawat AS
Spesifikasi F-15EX
Pesawat tempur F-15EX yang dibuat oleh Boeing ini merupakan varian terbaru dari keluarga pesawat F-15 yang telah lama beroperasi. Pesawat ini memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:
1. Kemampuan Muatan: F-15EX dapat membawa hingga 29.500 pound (sekitar 13.380 kilogram) muatan. Ini membuatnya mampu membawa lebih banyak senjata dibandingkan pesawat tempur generasi sebelumnya.
2. Kinerja Mesin yang Tinggi: Dilengkapi dengan mesin modern yang memberikan kecepatan dan kelincahan lebih kepada pesawat.
3. Struktur Pesawat yang Kuat: Didesain untuk memiliki umur layanan hingga 20.000 jam terbang, yang memberikannya keunggulan dalam hal daya tahan dan rentang operasional yang panjang.
4. Sistem Avionik Canggih: F-15EX dilengkapi dengan sistem radar canggih dan avionik lainnya yang memungkinkan pesawat mendeteksi dan melacak target dengan akurasi yang tinggi.
Berita Terkait
-
Soal Banyak yang Nyinyir Gegara Beli Pesawat Tempur Bekas, Prabowo Bilang Begini
-
Deretan Pesawat Tempur Bekas yang Dibeli Indonesia: Speknya Masih Gahar?
-
Jam Terbang Pesawat Tempur Bekas Mirage Diklaim Bisa Dipakai 15 Tahun Lagi, Prabowo: Baru 30 Persen Flying Hours
-
Banyak yang Nyinyir Gegara Beli Pesawat Tempur Bekas, Menhan Prabowo: Seolah-olah Mau Macam-macam
-
Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas