Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri kembali mengadili oknum polisi yang terlibat kasus narkoba. Kali ini, mantan perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Baharkam Polri bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan itu diambil oleh Propam Polri pada Senin (21/08/2023), lewat sidang kode etik di ruang sidang Propam Mabes Polri.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Yulius terungkap saat dirinya diciduk di salah satu hotel di Kepala Gading, Jakarta Utara Januari 2023. Kala itu, ia asyik nyabu bersama seorang rekan bisnis wanita berinisial R.
Yulius juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah tes urine. Penangkapannya ini menambah catatan buruk oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, Yulius diketahui pernah bertugas sebagai Kasubdit Binops Polair Polda Papua. Ia kemudian dipindahkan ke Baharkam Polri jelang masa pensiunnya pada tahun 2024 mendatang.
Yulius yang memiliki pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polri kini menjadi sorotan. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh seorang anggota polisi dengan pangkat Kombes? Simak inilah selengkapnya.
Gaji dan tunjangan para anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, gaji dan tunjangan para anggota polisi diatur dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Kedudukan anggota polisi dengan pangkat Kombes sendiri masuk dalam kategori perwira menengah (Pamen) dengan gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.
Sedangkan, untuk tunjangan yang diterima oleh Pamen sendiri mulai dari Rp 4.551.000 hingga Rp 7.271.000. Untuk polisi dengan pangkat Kombes sendiri, tunjangan jabatan yang diterima sebesar Rp 7.271.000 per bulan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri
Adapun tunjangan lain yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Kombes seperti tunjangan keluarga, tunjangan rumah, tunjangan transportasi, dan tunjangan kinerja lainnya yang disesuaikan dengan satuan penugasan.
Oleh karena itu, total gaji seorang polisi berpangkat Kombes sendiri berkisar Rp 12.514.400 atau Rp 12 juta per bulan, belum ditambah dengan tunjangan lain-lain.
Kini, Yulius pun mengajukan banding atas pemecatan yang dilakukan terhadapnya. Namun, pihak Propam Polri sendiri teguh dengan pendirian soal hukuman yang tidak pandang bulu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri
-
Berencana Staycation Tanpa Khawatir Polusi Udara Jakarta, Hotel Ini Siapkan Air Purifier Agar Lebih Nyaman
-
5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
-
Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
-
Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana