Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri kembali mengadili oknum polisi yang terlibat kasus narkoba. Kali ini, mantan perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Baharkam Polri bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan itu diambil oleh Propam Polri pada Senin (21/08/2023), lewat sidang kode etik di ruang sidang Propam Mabes Polri.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Yulius terungkap saat dirinya diciduk di salah satu hotel di Kepala Gading, Jakarta Utara Januari 2023. Kala itu, ia asyik nyabu bersama seorang rekan bisnis wanita berinisial R.
Yulius juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah tes urine. Penangkapannya ini menambah catatan buruk oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, Yulius diketahui pernah bertugas sebagai Kasubdit Binops Polair Polda Papua. Ia kemudian dipindahkan ke Baharkam Polri jelang masa pensiunnya pada tahun 2024 mendatang.
Yulius yang memiliki pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polri kini menjadi sorotan. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh seorang anggota polisi dengan pangkat Kombes? Simak inilah selengkapnya.
Gaji dan tunjangan para anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, gaji dan tunjangan para anggota polisi diatur dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Kedudukan anggota polisi dengan pangkat Kombes sendiri masuk dalam kategori perwira menengah (Pamen) dengan gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.
Sedangkan, untuk tunjangan yang diterima oleh Pamen sendiri mulai dari Rp 4.551.000 hingga Rp 7.271.000. Untuk polisi dengan pangkat Kombes sendiri, tunjangan jabatan yang diterima sebesar Rp 7.271.000 per bulan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri
Adapun tunjangan lain yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Kombes seperti tunjangan keluarga, tunjangan rumah, tunjangan transportasi, dan tunjangan kinerja lainnya yang disesuaikan dengan satuan penugasan.
Oleh karena itu, total gaji seorang polisi berpangkat Kombes sendiri berkisar Rp 12.514.400 atau Rp 12 juta per bulan, belum ditambah dengan tunjangan lain-lain.
Kini, Yulius pun mengajukan banding atas pemecatan yang dilakukan terhadapnya. Namun, pihak Propam Polri sendiri teguh dengan pendirian soal hukuman yang tidak pandang bulu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri
-
Berencana Staycation Tanpa Khawatir Polusi Udara Jakarta, Hotel Ini Siapkan Air Purifier Agar Lebih Nyaman
-
5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
-
Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
-
Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!