Suara.com - Merek wine Nabidz kini menjadi buah bibir masyarakat lantaran diakui sebagai 'wine halal' namun ternyata mengandung alkohol berkadar tinggi.
Kontroversi wine Nabidz kian bertambah lantaran ditemukan dugaan bahwa adanya manipulasi terhadap status kehalalan wine itu.
Pemilik wine Nabidz berinisial BY bahkan kini diseret ke meja hijau oleh konsumen yang merasa ditipu oleh klaim halal anggur merah tersebut.
Diakui halal melalui mekanisme self declare
Proses pengakuan halal wine Nabidz dari awal sendiri sudah menuai kontroversi. BY selaku pemilik merek wine tersebut melakukan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Harusnya, mekanisme tersebut juga disertai dengan verifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Ternyata, oknum Pendamping PPH atas inisial AS tak melakukan verifikasi sama sekali.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
Kadar alkohol tinggi
Seorang konsumen atas nama Adi (37) sempat mencurigai kehalalan Nabidz ketika ia membeli 12 botol anggur merah itu. Perbotolnya ia beli seharga Rp250.000.
Baca Juga: Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
Adi sempat curiga lantaran minuman yang ia beli tersebut menunjukkan buih, yakni ciri-ciri sebuah minuman fermentasi atau beralkohol. Adi juga merasakan rasa yang pekat dan keras seperti wine asli.
Sontak, Adi mengirim sampel ke laboratorium dan menemukan bahwa ada kandungan alkohol dalam wine Nabidz yang dinyatakan tinggi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh akhirnya menyatakan fatwa haram terhadap wine Nabidz karena mencapai 8,8 persen, yakni terlampau tinggi.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
Sertifikat diduga dimanipulasi, pemilik dilaporkan polisi
Aqil Irham kembali menjelaskan, bahwa adanya kejanggalan dalam sertifikat halal wine Nabidz. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut juga dimanipulasi oleh oknum Pengawas PPH berinisial AS yang sengaja tak melakukan verifikasi terhadap kehalalan Nabidz.
Berita Terkait
-
Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
-
Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi
-
Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
-
Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi
-
Rachel Vennya Tetap Salat walau Ibadahnya Tak Diterima 40 Hari, Bagaimana Hukum Minum Alkohol dalam Islam?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat