Suara.com - Wine Nabidz sempat viral karena diklaim merupakan produk wine halal. Kekinian sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan produk Nabidz adalah haram. Simak fakta manipulasi wine Nabidz berikut ini.
1. Konsumen Polisikan Penjual Wine Nabidz
Polda Metro Jaya menerima laporan soal polemik wine dengan tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal pada Rabu (23/8/2023). Pelapor atas nama Adi (37) itu melaporkan pelaku inisial BY yang merupakan pembuat dan penjual wine klaim halal.
Awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal itu via toko daring. Kemudian BY menjual per botolnya seharga Rp 250.000. Selanjutnya Adi langsung berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.
Adi mengaku merasa yakin karena wine tersebut terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Namun Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz lewat komisi fatwa dengan cara uji lab. Hasilnya produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan mengandung alkohol 8,8 persen.
2. Sertifikasi Dimanipulasi
Pada awal wine halal ini viral, Kemenag menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz. Sertifikasi diketahui lewat mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pihak BPJPH menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Baca Juga: Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Pemilik merek Nabidz disebut memang pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Tapi produk yang didaftarkan merupakan minuman jus buah, bukan wine.
3. MUI Tegaskan Haram
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH adalah jus buah merk Nabidz. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan kadar alkohol Nabidz termasuk tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
4. BPJPH Cabut Sertifikasi Halal
BPJPH Kemenag mencabut sertifikasi halal produk wine Nabidz pada 15 Agustus 2023. Pencabutan sertifikasi halal itu dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi.
Berita Terkait
-
Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
-
Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi
-
Kok Bisa Wine Punya Sertifikat Halal, Begini Kata Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor
-
Sistem Green Eco Halal Bantu Perusahaan Terjun ke Bisnis Halal Dalam Negeri
-
Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana